Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek MBG. (Foto: Dok. Negus Gibran/PravadaNews)

Beranda / Hukum / Kejagung Ungkap Modus Korupsi Eks Kepala BGN 

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Eks Kepala BGN 

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap modus korupsi yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua pejabat tinggi lainya.

Adapun dua pejabat tinggi BGN lainya yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. 

Ketiga mantan pentolan BGN itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi soal pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. 

Ketiganya diduga telah terlibat dalam pengaturan penunjukan mitra pelaksana program MBG atau sepanjang 2025–2026.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan tiga pentolan BGN itu diduga telah melakukan perbuatan jahat terkait  pengaturan penunjukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Syarief menjelaskan, program yang telah dirancang untuk dijalankan melalui yayasan-yayasan di setiap  tingkat sekolah itu justru diduga dimanfaatkan menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan para pejabat BGN.

Syarief mengatakan sejumlah yayasan yang telah ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

“Jadi faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief di gedung Kejagung RI, Rabu (3/6/2026). 

Syarief menjelaskan bahwa nama  yayasan-yayasan tersebut lalu tetap lolos proses seleksi setelah adanya dugaan pengaturan dalam mekanisme verifikasi pada portal mitra BGN.

Syarif menduga yayasan-yayasan itu tidak sekadar berperan sebagai pelaksana program, melainkan juga menjadi instrumen untuk memperoleh keuntungan dari anggaran negara. 

Syarief menuturkan, yayasan yang memperoleh penunjukan disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka, baik melalui hubungan kepemilikan maupun afiliasi lainnya.

Dalam skema yang tengah diusut tersebut, yayasan-yayasan mitra disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. 

Dana yang semestinya mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat itu diduga mengalir kepada entitas yang telah diatur sejak awal memenangkan proses penunjukan.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa mekanisme pengadaan dan penunjukan mitra dalam program MBG telah diselewengkan melalui jaringan yayasan yang terhubung dengan para pejabat yang memiliki kewenangan di dalam BGN. 

Syarief menambahkan, hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Namun (yayasan) itu diduga tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ujar Syarief. 

“Dan yayasan-yayasan tersebut telah mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” tutup Syarief. 

Diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan di kantor BGN pada hari ini, yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jefri, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jefri. 

Jefri meminta publik menunggu informasi lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan.

Meski detail perkara masih terbatas, penggeledahan diduga berkaitan dengan tata kelola BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana. 

Langkah penyidik itu dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan dari jabatannya sebagai kepala badan tersebut. 

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *