Ilustrasi pekerja informal seperti ojek online dan pekerja rumah tangga. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Nasional / Kemenaker Pastikan Jaminan Sosial Sasar Pekerja Informal

Kemenaker Pastikan Jaminan Sosial Sasar Pekerja Informal

PravadaNews – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menyasar pekerja sektor informal, mulai dari pekerja rumah tangga hingga pengemudi ojek daring.

Adapun upaya ini dinilai penting sebagai langkah untuk menutup kesenjangan perlindungan yang selama ini lebih banyak dinikmati pekerja formal.

Dalam keterangannya, Menaker Yassierli mengatakan, perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja tanpa terkecuali terutama tidak ada diskriminasi gender dan status pekerjaan.

Yassierli menekankan komitmen kesetaraan itu juga telah menjadi dasar pijakan Kemenaker dalam rangka perumusan poin kebijakan ketenagakerjaan pemerintah.

Baca Juga: Publik Diminta Hentikan Pembiaran Candaan Seksis

“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujar Yassierli dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Meski begitu, Yassierli mengakui masih terdapat berbagai tantangan yang harus dilalui oleh kementrian di pimpinnya. Salah satunya yakni mengenai mendorong para pekerja sektor informal masuk ke dalam skema jaminan sosial.

Hal itu lantaran skema jaminan sosial selama ini hanya dirasakan oleh pekerja formal yang memiliki hubungan kerja jelas dengan para pemberi kerja (pengusaha).

Menyikapi hal itu, kini Yassierli pun telah memerintahkan seluruh jajaran Kemenaker untuk segera merumuskan poin-poin solusi baru guna memperkuat regulasi kepada pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya.

Yassierli mengatakan regulasi itu diharapkan dapat memastikan adanya tanggung jawab pemberi kerja dalam proses memberikan perlindungan jaminan sosial.

Selain itu, Yassierli menegaskan pada prinsipnya pihaknya akan terus berupaya untuk mendorong hak-hak pekerja terutama pekerja rumah tangga.

Yassierli memastikan pemerintah masih menggodok poin penguatan regulasi agar kelompok ini diakui sebagai pekerja dan memperoleh hak perlindungan dalam sistem jaminan sosial nasional.

Yassierli menegaskan bahwa peran BPJS Ketenagakerjaan tidak semata sebagai lembaga asuransi.

Yassierli juga turut menekankan pentingnya integrasi data antar pemangku kepentingan. Hal itu sangat dibutuhkan lantaran data integrasi merupakan komponen yang krusial dalam menyusun kebijakan kebijakan agar tepat sasaran.

Selain itu, integrasi data sangat perlu dilakukan untuk melakukan pengawasan mengantisipasi risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang diakibatkan kerja, serta juga menjaga poin keberlanjutan dana jaminan sosial.

“Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” ujar Yassierli.

Senada dengan Menaker Yassierli, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat mengatakan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik di dalam sektor formal maupun informal, menjadi prioritas lembaganya.

Okeh karena itu, sosok yang akrab disapa Syaiful itu meminta seluruh stakeholder baik buruh maupun para pengusaha untuk sama sama mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja.

Syaiful menambahkan, kebijakan perlindungan pekerja merupakan kewajiban yang mutlak bagi pihak pemerintah maupun pengusaha swasta.

“Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” pungkas Syaiful.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *