PravadaNews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbarui ketentuan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada 2026. Aturan tersebut mengatur persyaratan penerima, batas maksimal gaji atau upah, hingga besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja.
Pembaruan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, kebijakan BSU tersebut diperbarui dengan tujuan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, pekerja atau buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026. Begitupula dengan gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Adapun gaji atau upah yang menjadi acuan merupakan penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Khusus pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, batas maksimal gaji atau upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas maksimal gaji atau upah mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Permenaker tersebut juga mengatur kelompok pekerja yang tidak berhak menerima BSU. Mereka meliputi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Adapun besaran BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, setiap pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp 900.000 yang dibayarkan sekaligus.














