PravadaNews — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran dana hasil korupsi yang disebut berkaitan dengan Muktamar ke-35 NU. Namun, PBNU juga memperingatkan akan menjatuhkan sanksi organisasi kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang menyampaikan tuduhan tanpa disertai bukti konkret.
Wakil Ketua Umum PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan dugaan aliran dana tersebut harus ditangani melalui proses hukum. Menurut Ipul, laporan dari pengurus cabang harus didukung bukti agar dapat ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
Gus Ipul menyampaikan sikap tersebut seusai pelantikan PBNU masa khidmat 2026–2031 di Pondok Pesantren Al-Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (24/10/2026).
“Seluruh proses hukum yang menjadi tugas KPK, kita dukung sepenuhnya. Kita berharap cabang-cabang melaporkan hal yang dirasa perlu disampaikan dan dicukupi dengan bukti. Jika itu hanya membual atau cari masalah, maka PBNU akan mengambiltindakan tegas membekukan kepengurusan maupun memberikan sanksi,” tegas Gus Ipul.
PBNU menyiapkan sejumlah bentuk sanksi bagi pengurus cabang yang dinilai melontarkan tuduhan tanpa dasar. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis hingga pemberhentian keanggotaan NU.
Selain sanksi organisasi, PBNU juga mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik apabila tuduhan yang disampaikan tidak terbukti. Sikap ini menempatkan pembuktian sebagai persoalan utama dalam polemik dugaan aliran dana yang berkaitan dengan Muktamar NU.
Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Setelah kegiatan tersebut, isu dugaan aliran dana mencuat menyusul laporan dari PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mengenai dugaan politik uang.
Dalam laporan tersebut, PCNU Kabupaten Sekadau disebut menyerahkan uang Rp40 juta kepada KPK. Sementara itu, KPK juga telah mengonfirmasi penerimaan pengembalian uang Rp250 juta dari PCNU Kabupaten Nias, Sumatera Utara, yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Di tengah polemik tersebut, Kuasa Hukum Syuriah PCNU di Pulau Jawa, Abdul Hakim, mempertanyakan sikap PBNU yang dinilainya terlalu defensif dalam merespons pelaporan dugaan aliran dana. Abdul menilai tindakan pengembalian uang semestinya dilihat sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penelusuran.
“Menurut saya, seharusnya PBNU mengapresiasi tindakan PCNU yang mengembalikan uang tersebut. Publik berhak bertanya, kenapa pengembalian uang ini dipertanyakan? Harusnya plong saja, tidak usah terganggu,” ujar Abdul Hakim.
Abdul Hakim mengatakan identitas kliennya sengaja dirahasiakan untuk sementara waktu. Langkah itu, menurut dia, dilakukan untuk melindungi kliennya dari kemungkinan sanksi organisasi di tengah polemik yang berkembang.
Abdul juga memastikan pihaknya akan membuka dan menyerahkan seluruh bukti kepada KPK ketika perkara tersebut memasuki tahap penyidikan. Dengan demikian, Abdul berharap dugaan yang dilaporkan dapat diuji melalui proses hukum, bukan hanya menjadi perdebatan di lingkungan organisasi.














