Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein. (PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Mengaku Siapkan Strategi Panggil Ulang Nusron Wahid

KPK Mengaku Siapkan Strategi Panggil Ulang Nusron Wahid

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan strategi untuk kembali memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. KPK menegaskan tidak ada hambatan dalam rencana pemeriksaan tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik sedang merumuskan langkah agar proses pemanggilan tidak menghambat penanganan perkara. Saat ini, penyidik juga masih mengevaluasi rencana pemanggilan berikutnya.

“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2026).

Taufik memastikan perkembangan pemanggilan Nusron akan disampaikan setelah tim penyidik mengajukan surat panggilan. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan terbaru.

“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ujar Taufik.

Nusron sebelumnya sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, tetapi Nusron berhalangan hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.

Taufik sebelumnya menjelaskan alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan tersebut. Pada pemanggilan pertama, Nusron menyampaikan adanya agenda yang berlangsung bersamaan, sedangkan ketidakhadiran kedua berkaitan dengan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” kata Taufik pada 16 Oktober 2026.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 15 September 2026. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Uang tersebut diduga diberikan untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain dugaan suap tersebut, penyidik juga mendeteksi penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Aliran uang itu diduga mengarah kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.

Sementara itu, Fahd diduga berperan menampung aliran uang yang ditujukan kepada orang-orang kepercayaan Nusron. KPK kini masih mengatur langkah untuk kembali memeriksa Nusron guna mendalami perkara tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *