Beranda / Ekonomi / Kenaikan Royalti Tambang Berlaku di Bulan Juni

Kenaikan Royalti Tambang Berlaku di Bulan Juni

PravadaNews – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan menunda rencana kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba) setelah menerima berbagai masukan dari publik dan pelaku usaha. Pemerintah disebut masih mencari formulasi yang dinilai paling ideal agar kepentingan negara dan pengusaha tetap terjaga.

Keputusan itu diambil usai Kementerian ESDM menggelar public hearing terkait usulan kenaikan royalti komoditas mineral pada Jumat (8/5). Bahlil menegaskan materi yang sempat disosialisasikan sebelumnya belum menjadi keputusan final pemerintah.

“Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah,” ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca Juga: Perubahan HET Minyakita Masih Digodok

Bahlil mengatakan pihaknya memilih menunda pembahasan kenaikan royalti demi menyusun formula baru yang dapat menguntungkan semua pihak.

“Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung,” sambung Bahlil.

Meski demikian, di saat Kementerian ESDM masih melakukan evaluasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru menyatakan aturan penyesuaian tarif royalti tambang telah rampung dibahas dan ditargetkan mulai berlaku pada awal Juni 2026.

“Diskusi sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan. Mungkin mulai berlaku awal Juni kalau saya nggak salah. Betul nggak Juni? Juni,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Purbaya juga menyebut penyesuaian tarif kemungkinan akan berlaku untuk seluruh komoditas tambang.

“Across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang. Nanti dilihat begitu PP-nya keluar,” ucap Purbaya.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Revisi tersebut akan mengatur penyesuaian tarif royalti berbagai komoditas minerba seperti nikel, emas, perak, tembaga, hingga timah.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *