PravadaNews – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) perkuat pencegahan haji nonprosedural melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural. Satgas itu dibentuk pada 18 April 2026 lalu.
Kemenhaj menegaskan, Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan jemaah haji yang memiliki visa haji resmi untuk melaksanakan ibadah haji.
Oleh karena itu, Kemenhaj berkerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri untuk melakukan pencegahan.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” kata Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga: Krakatau Osaka Steel Tutup!
Satgas tersebut, kata Rizka, telah melakukan pencegahan di sejumlah daerah di antaranya; Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.
Langkah pencegahan ini penting dilakukan mengingat setiap tahunnya terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Di kesempatan yang sama, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji mengatakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda keberangkatan 80 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat haji secara nonprosedural melalui 14 bandara.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.
Adapun rinciannya; 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta; 5 di Kualanamu; 15 di Juanda; dan 3 di Yogyakarta International Airport.
Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum.
Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.
Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi.















