PravadaNews – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengusulkan penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di daerah untuk mendukung penanganan aduan etik penyelenggara pemilu. Usulan tersebut muncul karena banyaknya aduan pelanggaran etik penyelenggara di daerah.
Menurutnya, penguatan dapat dimulai dengan memberikan dukungan kepada Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang membantu pemeriksaan perkara etik. Namun, bentuk penguatan ini tetap perlu mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi kelembagaan.
“Jadi, mungkin menjadi sangat penting sekali Tim Pemeriksa Daerah (TPD) ini kita berikan dukungan sehingga bisa menjadi DKPP daerah, penguatan DKPP daerah. Tapi nanti tentu ini harus kita lihat juga bagaimana efisiensi dan efektivitasnya,” ujar Dede Yusuf di Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/10/2026).
Dede Yusuf menilai, penguatan DKPP daerah harus menjadi pembahasan dalam penyusunan aturan pemilu ke depan. Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, jika penanganan pelanggaran kode etik penyelenggaran dilakukan secara terpusat maka akan menyulitkan kerja kelembagaan dan masyarakat.
Kendati begitu, Dede Yusuf belum dapat memastikan bentukan kelambagaan DKPP daerah. “Bisa saja yang ad hoc itu adalah Tim Pemeriksa Daerah, atau nanti katakanlah DKPP daerah. Tapi kalau sekretariatnya bisa ada terus,” tutur Dede.
Selain sekretariat, Dede Yusuf mengungkapkan tempat persidangan juga perlu tersedia untuk mendukung pemeriksaan perkara di daerah. Kebutuhan ini menjadi bagian dari pertimbangan penguatan kelembagaan agar pelaksanaan tugas tetap efektif dan efisien.
Dede Yusuf juga mengusulkan penguatan fungsi pencegahan agar pelanggaran etik dapat diketahui sejak awal. Penguatan DKPP tersebut, jelas Dede Yusuf, perlu menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP bertugas menerima dan memeriksa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. DKPP juga berwenang memutus perkara dan menjatuhkan sanksi, dengan pemeriksaan di daerah dibantu TPD.
Dalam laporan kinerja 2025, DKPP mencatat 308 aduan sejak Desember 2024 hingga 1 Desember 2025 dan telah memutus 198 perkara. Pada Seni (5/10), DKPP juga mengumumkan 76 calon TPD unsur masyarakat dari 38 provinsi untuk periode 2026–2027.














