PravadaNews — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membuka peluang menindaklanjuti temuan dugaan pungutan liar (pungli) dan fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan yang diungkap Ombudsman RI.
Temuan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk KPK, apabila didukung data dan bukti yang lengkap.
Setyo mengatakan Ombudsman atau ORI dapat meneruskan temuan tersebut kepada penegak hukum. Menurut Setyo, laporan dapat disampaikan kepada KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
“Info yang diperoleh ORI, adanya dugaan pungli, kalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan bisa ke KPK atau APH lain,” ujar Setyo, Rabu (30/9/2026).
Meski demikian, Setyo belum menjelaskan mengenai komunikasi antara Ombudsman dan KPK terkait temuan pungli tersebut. Setyo menilai Ombudsman masih berfokus menindaklanjuti berbagai temuan di lembaga pemasyarakatan.
“Saya yakin mereka masih fokus dengan yang saat ini jadi perhatian banyak pihak,” kata Setyo.
Sebelumnya, Ombudsman mengungkap dugaan pungli terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI.
Syafrida mengatakan warga binaan diduga harus membayar uang setiap minggu untuk dapat bertahan di salah satu blok hunian. Pungutan tersebut disebut mencapai Rp150 ribu per minggu.
“Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok yang berada di area lapas,” ujar Syafrida dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Informasi tersebut diperoleh Ombudsman dari keluarga warga binaan yang baru selesai melakukan kunjungan. Ombudsman kemudian melakukan wawancara langsung untuk menggali informasi mengenai dugaan pungutan tersebut.
Selain pungli, Ombudsman menemukan area di dalam Lapas Cibinong yang dinilai memiliki celah penyalahgunaan. Salah satunya area pembuangan sampah yang tidak memiliki pagar pembatas secara memadai.
Ombudsman juga menemukan fasilitas hunian yang dinilai tidak lazim di dalam kawasan lapas. Area tersebut disebut memiliki kondisi yang menyerupai vila atau apartemen.
“Pagar itu hanya yang putih, tapi ada jalan yang kuning itu tidak berpagar, padahal itu masih area lapas,” kata Syafrida. Dia juga menyoroti status fasilitas hunian yang menurutnya tidak seperti perumahan pada umumnya.
Temuan serupa juga disampaikan Ombudsman dari inspeksi mendadak di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sidak tersebut dilakukan pada 15 September 2026 dan menemukan dugaan pungutan dengan nilai yang jauh lebih besar.
Syafrida mengatakan Ombudsman menerima informasi dari warga binaan mengenai dugaan pungutan untuk membawa atau menggunakan telepon seluler di dalam rutan. Nilai pungutan yang disebutkan mencapai Rp250 juta.
“Kami mendapatkan informasi dari warga binaan, untuk masuk bisa mereka menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,” ujar Syafrida.
Ombudsman juga menemukan dugaan pungutan terkait perpindahan kamar atau yang dikenal sebagai biaya “turun kamar”. Warga binaan disebut harus membayar Rp500 ribu untuk mendapatkan ruang hunian tertentu.
“Untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar, itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500 ribu,” kata Syafrida.















