Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. (Dok. DPR RI)

Beranda / Politik / Mardani Ali Sera Minta Jangan Ada Serangan Balik ke Ombudsman 

Mardani Ali Sera Minta Jangan Ada Serangan Balik ke Ombudsman 

PravadaNews — Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendukung langkah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusut dugaan maladministrasi pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Mardani meminta proses pemeriksaan Ombudsman tidak diintervensi atau mendapat tekanan dari pihak yang merasa dirugikan.

Mardani menilai Ombudsman memiliki tugas memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan. Menurut Mardani, pemeriksaan di Lapas Cibinong perlu dilakukan secara terbuka dan sesuai kewenangan lembaga pengawas.

“Kita mengapresiasi ORI yang melaksanakan tugas memastikan pelayanan publik sesuai aturan, termasuk memeriksa maladministrasi di Lapas Cibinong yang terbukti memang ada persoalan di sana,” ujar Mardani dikutip dari Parlementaria, Rabu (30/9/2026).

Mardani mengatakan efektivitas pengawasan membutuhkan keleluasaan bagi pemeriksa untuk memperoleh fakta dan menyampaikan hasil temuannya. Karena itu, independensi serta keamanan petugas Ombudsman harus dijaga selama menjalankan tugas.

“Ketika lembaga pengawas menemukan persoalan, tugas kita adalah memastikan temuannya dapat diperiksa secara terbuka dan ditindaklanjuti,” kata Mardani.

Mardani juga mendorong Ombudsman memiliki prosedur internal untuk mencatat dan melaporkan apabila pemeriksa mengalami tekanan atau gangguan. Setiap laporan tersebut, menurutnya, tetap harus diverifikasi berdasarkan fakta dan ditangani lembaga yang berwenang.

Selain itu, Mardani meminta setiap temuan Ombudsman dilengkapi dokumentasi yang memadai. Instansi yang diperiksa juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam proses pemeriksaan.

“Independensi lembaga pengawas semakin kuat ketika prosesnya adil dan hasilnya dapat diuji,” ujar politikus Fraksi PKS tersebut.

Mardani turut menanggapi bantahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengenai dugaan upaya menghalangi petugas Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Cibinong. Mardani menilai pemberitahuan sebelumnya tidak selalu diperlukan dalam sidak.

“Namanya sidak, apa iya woro-woro. Justru fungsi utama sidak adalah melakukan pemeriksaan atau pengawasan secara spontan oleh lembaga berwenang untuk mengecek kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan terhadap aturan,” jelas Mardani. 

Menurut Mardani, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai mekanisme sidak. Mardani meminta perhatian diarahkan pada substansi temuan Ombudsman dan langkah tindak lanjutnya.

“Semestinya Ditjenpas fokus terhadap upaya petugas di Lapas Cibinong yang berusaha menghalang-halangi saat petugas Ombudsman melakukan sidak,” lanjut Mardani.

Sebelumnya, Ombudsman mengungkap temuan mengenai keberadaan hunian mewah yang diduga diperuntukkan bagi warga binaan di Lapas Cibinong. Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI yang melakukan inspeksi langsung ke lapas tersebut.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Kelima pejabat tersebut yakni Kalapas, KPLP, Kasibinadik, Kasikamtib, dan Kaur Umum.

Mardani menilai temuan Ombudsman perlu dikawal hingga menghasilkan tindakan korektif yang terukur. Pelaksanaan perbaikan tersebut juga harus dapat diperiksa untuk memastikan tindak lanjut benar-benar berjalan.

“Semua mata harus tertuju pada tindak lanjut atas temuan Ombudsman ini. Jangan sampai ada serangan balik terhadap Ombudsman karena membongkar adanya hunian mewah di dalam lapas,” tegas Mardani.

Mardanj meminta Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan perkembangan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing. DPR, kata Mardani, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan perbaikan pelayanan dan pengelolaan lapas serta rumah tahanan negara berjalan nyata.

“Dukungan DPR adalah dukungan pengawasan sehingga hasil kerja Ombudsman dapat diselesaikan sampai tuntas. Pemeriksanya terlindungi, temuannya dijaga integritasnya, dan perbaikannya benar-benar terlaksana,” pungkas Mardani.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *