PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Penyidik menggeledah delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru pada 26–28 Agustus 2026.
Delapan lokasi tersebut terdiri atas rumah dan kantor milik pihak swasta. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menelaah seluruh dokumen tersebut. KPK juga akan menganalisis keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang disidik.
Penyidik selanjutnya akan mengonfirmasi dokumen kepada pihak yang dinilai mengetahui perkara. Langkah itu dilakukan untuk memastikan substansi dan hubungan setiap bukti dengan perkara.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026). KPK menyatakan setiap alat bukti harus memiliki keterkaitan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pengembangan perkara ini bermula dari kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Kasus tersebut menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
KPK kemudian menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan proses perpajakan yang dilakukan wajib pajak.
Temuan tersebut mendorong penyidik mencari alat bukti tambahan. “Penyidik kemudian membutuhkan alat bukti tambahan untuk nantinya menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka,” kata Budi pada 13 Agustus 2026.
Pengembangan perkara juga menjangkau sejumlah wilayah di Jawa. KPK sebelumnya menggeledah lokasi di Malang, Surakarta, Klaten, Jombang, Surabaya, Bandung, dan Tangerang.
Dalam penggeledahan di rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, penyidik menemukan emas seberat 1,3 kilogram. Penyidik juga menemukan uang tunai senilai Rp100 juta dan kemudian menyita aset tersebut.
KPK turut mengamankan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dari penggeledahan di Bandung dan Tangerang. Penyidik menyita 110 ribu dolar AS dari Bandung dan 40 ribu dolar AS dari Tangerang.
KPK menyebut pengembangan perkara tersebut telah menghasilkan tiga sprindik baru. Ketiganya berkaitan dengan dugaan pemberian kepada pejabat negara, dugaan penerimaan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Mulyono, Dian Jaya Demega selaku fiskus KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Nilai suap dalam perkara awal tersebut mencapai Rp1,5 miliar. KPK memastikan penyidik masih mendalami informasi dan bukti yang diperoleh dalam rangkaian penggeledahan















