PravadaNews – Pasar menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat sejak berabad-abad lalu. Pasalnya, tempat yang kerap dijadikan untuk transaksi jual beli itu selalu menjadi ruang pertemuan antara warga dan pedagang untuk berbagai kegiatan ekonomi.
Hal itu pun dibahas dalam buku milik Titi Surti Nastiti berjudul Pasar di Jawa pada Masa Mataram Kuna Abad VIII–XI Masehi. Dalam buku itu dijelaskan bahwa keberadaan pasar sudah ada sejak masa Mataram Kuno pada abad VIII hingga XI Masehi.
Pada buku yang diterbitkan Pustaka Jaya pada 2003 itu membahas peranan pasar dalam sistem ekonomi dan kehidupan warga, terutama Jawa pada masa Mataram Kuno. Bahkan, kemunculan pasar tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan ekonomi warga.
Jika hasil produksi yang berlebihan setelah kebutuhan sendiri terpenuhi, justru diperlukan sebuah tempat untuk menyalurkan atau menjual barang tersebut kepada pihak lain. Sementara itu, warga tidak dapat menghasilkan sendiri seluruh barang dan jasa yang dibutuhkan.
Melihat kondisi kebutuhan warga yang seperti itu, maka munculah pasar, sebagai tempat utnuk memperoleh barang atau jasa yang tidak mampu mereka produksi sendiri.
Kajian itu memperlihatkan bahwa kegiatan ekonomi pasar telah dikenal warga dari jauh-jauh hari, tepatnya, sebelum datangnya pemerintahan kolonial.
Lebih lanjut, gambaran lebih terperinci mengenai kegiatan pasar juga tercatat dalam buku The History of Java karya Thomas Stamford Raffles. Dalam buku itu tercatat bahwa banyak pasar di berbagai disebutkan dan biasanya diselenggarakan dua kali dalam seminggu atau bahkan bisa lebih sering.
Raffles mencatat ribuan orang terkadang berkumpul dalam kegiatan pasar. Sebagian besar di antaranya merupakan perempuan yang membawa berbagai hasil produksi untuk diperdagangkan.
Adapun untuk bentuk tempat berdagangnya pada masa itu diketahui berbeda-beda, ada yang berbentuk bangunan beratap untuk pedagang, dalam hal ini pasar tersebut dikelola langsung oleh pejabat pemerintahan kolonial. Lalu, ada juga kegiatan pasar lainnya berlangsung menggunakan penutup sementara dari jerami.
Barang yang diperdagangkan pun beragam. Raffles mencatat adanya bagian khusus bagi pedagang beras, kain, peralatan dari besi, kuningan dan tembaga, serta berbagai hasil kerajinan.
Makanan, buah-buahan, sayuran, ternak, dan barang dari luar daerah juga banyak ditemukan di pasar. Hal itu membuat warga menjadi terasa mudah dalam mencari kebutuhan yang diperlukan.
Selain menjadi tempat perdagangan, pasar juga menjadi salah satu sumber pemasukan pemerintahan pada masa itu. Raffles mencatat adanya pungutan dalam jumlah kecil yang umumnya dikenakan di pasar.
“Pungutan dalam jumlah kecil umumnya dikenakan di pasar-pasar tersebut,” tulis Raffles dalam The History of Java, sebagaimana diterjemahkan dari bahasa Inggris.
Raffles menjelaskan, pada pasar yang berada di bawah pengawasan langsung pejabat pemerintah, pedagang juga membayar biaya untuk menggunakan tempat berjualan yang telah disediakan.
Seiring berjalannya waktu, penyebutan dan pengaturan pasar turut berkembang. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, pemerintah menggunakan istilah “pasar rakyat” sebagai salah satu jenis sarana perdagangan.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 1 April 2021 dan berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan, regulasi itu masih berlaku.
Jika melihat dari perjalanan tersebut, maka terlihat bahwa bentuk dan pengelolaan pasar terus mengalami perubahan. Namun, secara fungsi dasarnya masih sama, yakni sebagai tempat warga dalam memenuhi kebutuhan dan memperdagangkan hasil produksinya.















