Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli. (Foto: Dok. Lembaga Survei KedaiKOPI)

Beranda / Nasional / Aspirasi Anak Tertarii Politik tapi Suara Meraka Tidak Didengar

Aspirasi Anak Tertarii Politik tapi Suara Meraka Tidak Didengar

PravadaNews – Penyaluran aspirasi anak muda melalui lembaga politik masih menjadi persoalan setelah mayoritas responden Lembaga Survei KedaiKOPI merasa suaranya belum terwakili.

Lembaga tersebut menunjukkan 62,7% responden merasa aspirasinya tidak terwakili dalam kebijakan maupun dinamika politik. Padahal, sebanyak 64,6% responden mengaku tertarik mengikuti isu politik.

Dalam hal ini, Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya krisis keterwakilan politik.

Menurutnya, ketertarikan pemuda belum diikuti keyakinan aspirasi mereka dapat menghasilkan perubahan.

“Di satu sisi, pemuda kita, kalangan muda kita, tertarik pada politik. Tetapi, di sisi lain, mereka merasa tidak didengar,” tutur Lili, Minggu (1/11/2026).

Kondisi itu, jelasnya, menunjukkan kesenjangan antara political interest atau minat politik dan political efficacy atau keyakinan partisipasi dapat memengaruhi keputusan politik. Akibatnya, demonstrasi dianggap menjadi salah satu cara untuk menyampaikan tuntutan.

Dalam survei yang sama, sebanyak 65,9% responden menilai demonstrasi sebagai cara paling efektif menyampaikan aspirasi. Sedangkan kanal pengaduan resmi pemerintah dinilai efektif oleh 51,6% responden.

Bagi Lili, demonstrasi menjadi bentuk partisipasi politik nonkonvensional, berbeda dengan saluran resmi melalui partai politik dan parlemen. 

Karenanua, demonstrasi juga perlu dipahami sebagai bentuk kepedulian pemuda terhadap persoalan politik.

“Anak muda tidak apolitis. Anak muda peduli terhadap politik. Jangan-jangan demonstrasi itu adalah bagian dari kepedulian terhadap politik itu sendiri,” ujar Peneliti tersebut.

Lili pun meminta partai politik dan pemerintah lebih mendengarkan aspirasi generasi muda. Hal ini dinilai penting agar lembaga politik dapat menjalankan perannya sebagai saluran penyampaian tuntutan masyarakat.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Komisi II DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang dipimpin Bahtra Banong.

Ketua Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong, menyampaikan Panja akan menghimpun masukan masyarakat melalui rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak. 

Masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan untuk memperbaiki aturan penyelenggaraan pemilu.

“Yang paling penting adalah teman-teman (Komisi II) bersepakat bahwa bagaimana asas partisipasi publik itu harus menjadi terdepan,” kata Bahtra dalam keterangannya pada Kamis (8/10). 

Bahtra mengungkapkan, penyerapan aspirasi akan tetap dilakukan selama masa reses DPR. Panja juga akan mengidentifikasi berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat untuk dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Pemilu.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *