Beranda / Hukum / KPK Periksa Direktur Keuangan Summarecon

KPK Periksa Direktur Keuangan Summarecon

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk berinisial LS dan enam orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap tujuh saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026). 

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi LS, YA, HAS, SZ, DD, JDP, dan TH di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Selain LS, saksi yang dipanggil meliputi YA, staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, serta HAS selaku Head of Business Summarecon. KPK juga memanggil SZ, staf PT Wira Bayu Pratama sekaligus PT Wira Citra Infotek.

Dua saksi lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah DD, Coordinator Land Document PT Kencana Jayaproperti Agung, dan TH, Section Head of Litigation perusahaan tersebut. Sementara itu, JDP merupakan Section Head of Litigation Summarecon.

Dari tujuh saksi yang dipanggil, hanya JDP dan DD yang tercatat telah memenuhi panggilan KPK hingga Kamis siang. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan saksi lainnya belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka terdiri atas pejabat pertanahan, petinggi perusahaan, dan sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Para tersangka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, sebagai tersangka.

Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Dalam perkara ini, KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Setelah menetapkan para tersangka, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah direktorat terkait.

Penggeledahan berlanjut pada 18 September 2026 di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor untuk mendalami perkara tersebut.

Dua hari kemudian, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September 2026, penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Rangkaian penggeledahan berlanjut hingga akhir September. Pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

KPK Periksa Direktur Keuangan Summarecon dalam Kasus Suap HGB

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *