PravadaNews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/10/2026) lalu meninggalkan catatan terhadap verifikasi syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden setelah perkara pendidikan Gibran Rakabuming Raka diputus tidak dapat diterima.
Pengamat komunikasi politik sekaligus Founder Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio menilai, catatan tersebut dapat kembali menjadi pembicaraan saat Gibran mengambil langkah politik berikutnya. Sebab, putusan MK tidak menghentikan kemungkinan Gibran melanjutkan karier politik setelah menjadi wakil presiden.
Menurut Hendri, posisi Gibran saat ini perlu dibedakan dengan peluang politik pada masa mendatang.
Pertimbangan MK mengenai syarat pendidikan, lanjutnya, dapat kembali diperhatikan ketika terdapat proses pencalonan baru.
“Yang perlu dilihat bukan hanya posisi Gibran sekarang, tetapi juga peluang politiknya ke depan. Persoalan yang muncul dalam pertimbangan MK ini berpotensi kembali menjadi pembicaraan ketika dia mengambil langkah politik berikutnya,” ujar Hendri dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/10).
Meski begitu, Hendri tidak menilai perjalanan politik Gibran otomatis berhenti setelah munculnya pertimbangan MK itu. Perkembangan tersebut justru dapat memengaruhi perhitungan politik keluarga Joko Widodo dalam menentukan dukungan pada kontestasi berikutnya.
Dalam kondisi ini, Hendri melihat Kaesang Pangarep berpeluang memperoleh dukungan politik lebih besar dari Jokowi.
“Dalam situasi seperti itu, saya melihat kemungkinan Jokowi lebih mengandalkan Kaesang, meskipun belum tentu perjalanan politik Gibran berhenti,” jelas yang akrab disapa Hensa.
Karena itu, bagi Hensa, perkembangan politik Gibran masih perlu dilihat setelah masa jabatan wakil presiden berjalan. Persoalan pendidikan dapat kembali relevan apabila terdapat proses politik baru yang membutuhkan pemeriksaan persyaratan calon.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menilai Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Ketentuan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menjelaskan verifikasi Pilpres 2024 menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan tahun 2019 dan keputusan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. KPU saat itu menilai dokumen tersebut sah dan tidak menemukan keadaan yang membutuhkan klarifikasi tambahan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan pertimbangan MK akan digunakan sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya.
“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” kata Afifuddin dalam keterangan di Jakarta, Rabu (7/10).
Adapun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan surat penyetaraan pendidikan luar negeri bukan ijazah maupun tanda kelulusan. Dokumen tersebut menjadi hasil penilaian kesetaraan pendidikan, sedangkan dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan institusi pendidikan di luar negeri.















