PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses pembagian kuota haji tambahan yang menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk mendalami kasus tersebut, KPK ketiga kalinya memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (HL) terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Dalam kasus tersebut, penyidik menelusuri sejauh mana pengetahuan pihak terkait mengenai kebijakan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang akhirnya dialokasikan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pendalaman itu dilakukan untuk mengungkap dasar pengambilan keputusan, mekanisme penetapan kuota, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.
“Dari keterangan ini, tentunya kemudian mengkonfirmasi, adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92% untuk reguler, 8% untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50%-50%,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Budi menjelaskan, penyidik turut memperdalam terkait pihak-pihak yang menjadi inisiator dalam pembagian kuota haji khusus tak sesuai ketentuan ini.
“Termasuk juga, keterangan ini juga untuk mengkonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut,” tutur Budi.
Selain itu, Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Hilman Latief hari ini juga bertujuan untuk memperkuat duduk perkara kasus.
“Ini juga untuk memperkuat, mempertebal unsur pemenuhan Pasal 2 Pasal 3 terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan ya. Ini yang menjadi pangkal dari konstruksi perkara ini,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Hilman Latief menjalani pemeriksaan ketiga kalinya oleh KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji. Seusai diperiksa, Hilman menyebut dikonfirmasi mengenai proses pembagian kuota haji khusus.
“Ya sama apa dari sebelumnya ya. Diminta keterangan saja. Nggak ada (konfirmasi). Ya informasi biasa aja, kebijakan, ya informasi biasa aja kebijakan. Tentang kuota aja,” ungkap Hilman di gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/6).
Hilman mengaku tidak ditanya soal dugaan aliran uang kepada dirinya. Dia juga membantah menjalin komunikasi terkait pembagian kuota haji dengan pihak travel. “Wah, saya nggak tahu itu, saya nggak tahu,” ujarnya.















