Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Beranda / Hukum / KPK Sasar Perusahaan Tambang dalam Kasus KPP Banjarmasin

KPK Sasar Perusahaan Tambang dalam Kasus KPP Banjarmasin

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam pengembangan perkara, penyidik menyasar sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

Perusahaan tambang tersebut menjadi salah satu dari delapan lokasi yang digeledah KPK di Banjarmasin dan Banjarbaru pada 26-28 Agustus 2026. Namun, KPK belum mengungkap identitas perusahaan yang digeledah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perusahaan tersebut memiliki status sebagai wajib pajak di KPP Madya Banjarmasin. Perusahaan itu juga diketahui sedang menjalani proses pemeriksaan pajak di kantor tersebut.

“Salah satu di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat ditanya apakah perusahaan yang digeledah merupakan PT Adaro Indonesia. Budi belum membenarkan ataupun membantah identitas perusahaan tersebut.

“Kami memang belum bisa sebut untuk saat ini terkait pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan itu siapa saja, tetapi yang pasti salah satu di antaranya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan,” ujarnya.

Budi kembali menegaskan perusahaan yang dimaksud merupakan wajib pajak di KPP Madya Banjarmasin. Wajib pajak tersebut disebut tengah menjalani proses pemeriksaan di kantor pajak itu.

“Wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin,” kata dia.

Penggeledahan terhadap perusahaan tambang tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Selama tiga hari, penyidik mendatangi delapan lokasi berupa rumah dan kantor milik pihak swasta di Banjarmasin dan Banjarbaru.

Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut kini dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang diusut.

KPK juga akan mengonfirmasi dokumen yang disita kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau dapat menjelaskan isi serta keterkaitannya dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti dalam pengembangan penyidikan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam perkara awal, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan restitusi pajak. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di KPP Madya Banjarmasin dan PT Buana Karya Bhakti untuk mencari bukti yang memperkuat konstruksi perkara.

Pengusutan kemudian berkembang setelah KPK menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Pada Juli 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara tersebut.

Pada Agustus 2026, KPK menyebut terdapat tiga sprindik dalam pengembangan kasus KPP Madya Banjarmasin. Penggeledahan terhadap sejumlah pihak swasta, termasuk perusahaan di sektor pertambangan, menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri lebih jauh perkara tersebut.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas perusahaan tambang yang digeledah maupun memberikan status hukum tertentu terhadap perusahaan tersebut. Penyidik masih menelaah dokumen yang diamankan untuk menentukan relevansinya dengan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *