Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di gedung KPK. (dok. KPK)

Beranda / Hukum / KPK Serahkan Nasib Pemanggilan Jokowi ke Hakim

KPK Serahkan Nasib Pemanggilan Jokowi ke Hakim

PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan keputusan pemanggilan Joko Widodo sebagai saksi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Permintaan tersebut sebelumnya diajukan tim pengacara eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hakim akan menilai kebutuhan menghadirkan Jokowi dalam persidangan. Penilaian itu akan mempertimbangkan perkembangan pemeriksaan saksi dan bukti yang muncul di persidangan.

Budi mengatakan majelis hakim akan mencermati keterangan para saksi secara objektif dan profesional. Hakim juga akan melihat kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK.

“Nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti majelis hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut, apakah kemudian ada penetapan atau seperti apa, nanti kita lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2026). 

Budi menegaskan KPK masih menunggu pandangan majelis hakim mengenai permintaan tersebut.

KPK menyebut proses persidangan perkara kuota haji akan melibatkan lebih dari 300 saksi. Jumlah tersebut menunjukkan luasnya rangkaian peristiwa yang ingin diungkap dalam perkara tersebut.

Budi menjelaskan perkara bermula dari munculnya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi. Prosesnya kemudian berlanjut pada pembagian dan pendistribusian kuota di Indonesia.

Selain proses pembagian kuota, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dana tersebut diduga mengalir kepada oknum di Kementerian Agama.

KPK menilai keterangan dari banyak pihak diperlukan untuk menggambarkan rangkaian perkara secara utuh. “Dibutuhkan keterangan dari banyak pihak ya, untuk melihat secara utuh bagaimana konstruksi ataupun kronologi peristiwa,” kata Budi.

Permintaan menghadirkan Jokowi sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum Gus Alex dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kuasa hukum menilai Jokowi mengetahui persoalan terkait jumlah dan peruntukan kuota tambahan haji.

Permintaan itu disampaikan Wa Ode Nur Zainab saat sidang pada Kamis (10/9/2026). Saat itu, majelis hakim memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo sebagai saksi.

Wa Ode mengatakan pihaknya tidak mengajukan pertanyaan kepada Dito mengenai jumlah kuota tambahan haji. Menurutnya, Dito tidak mengetahui apakah kuota tambahan tersebut hanya diperuntukkan bagi haji reguler atau juga haji khusus.

Tim kuasa hukum kemudian mengusulkan Jokowi dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai kuota haji tambahan. Wa Ode menyebut Jokowi sebagai pihak yang mengetahui pembicaraan mengenai tambahan kuota karena pernah bertemu langsung dengan pimpinan Kerajaan Arab Saudi.

“Maka, melalui persidangan ini yang mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *