Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya. (Foto: dpr.go.id)

Beranda / Politik / Atalia Desak Hukum Berat Pelaku Penyekapan di Bandung

Atalia Desak Hukum Berat Pelaku Penyekapan di Bandung

PravadaNews – Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya bergerak cepat mengoordinasikan penanganan terhadap YTR (29), perempuan korban penyekapan dan penyiksaan di Bandung, Jawa Barat.

Atalia memastikan korban mendapatkan layanan medis, pendampingan psikologis, serta proses pemulihan yang komprehensif, sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dengan menerapkan pasal berlapis kepada pelaku agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus penyekapan dan penyiksaan tersebut menimpa YTR yang diduga menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami kerusakan wajah yang parah, kehilangan penglihatan, serta kehilangan harta benda senilai sekitar Rp50 juta.

Pelaku yang berprofesi sebagai penagih utang dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu juga diduga memiliki riwayat kekerasan serupa terhadap mantan istrinya.

Saat menjenguk korban, Atalia mengaku prihatin sekaligus geram melihat kondisi YTR yang mengalami luka berat akibat penyiksaan yang berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, di tengah kondisi tersebut, ia melihat semangat kuat korban untuk pulih dan bangkit kembali.

“Saya sangat prihatin melihat kondisi saudari YTR. Struktur wajahnya mengalami kerusakan berat, penglihatannya terganggu, dan ia menderita luka yang luar biasa akibat kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Namun, yang menjadi perhatian saya adalah determinasi luar biasa dari korban untuk sembuh dan bangkit,” ujar Atalia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan dirinya langsung berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk memastikan negara hadir dalam proses pemulihan korban.

Upaya tersebut telah ditindaklanjuti dengan penanganan medis dan rekonstruksi wajah korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang seluruh biayanya ditanggung Kementerian Kesehatan. Sementara itu, Polda Jawa Barat telah membentuk tim khusus untuk memburu pelaku.

“Fokus utama saya sekarang adalah memastikan negara hadir sepenuhnya dalam proses pemulihan. Sejak beberapa waktu lalu saya langsung menghubungi berbagai lembaga. Alhamdulillah, sejumlah instansi kini sudah turun tangan dan menjamin bantuan medis serta pemulihan total bagi korban,” kata Atalia.

Menurut Atalia, tindak kekerasan yang dialami YTR merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, serta rasa aman.

Karena itu, Atalia mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku, baik terkait penganiayaan berat maupun perampasan kemerdekaan seseorang.

“Kejahatan sadis ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman. Saya mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis paling berat agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut.

Atalia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ia mengajak masyarakat untuk turut membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.

“Saya mengimbau masyarakat untuk membantu kepolisian. Jika memiliki informasi sekecil apa pun mengenai keberadaan pelaku, segera laporkan. Jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran. Kejar sampai ke mana pun agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” pungkasnya

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *