Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Nannie Hadi Tjahjanto saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Pangan, Jakarta. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / KOWANI Dorong Harga Garam Tetap Terjangkau

KOWANI Dorong Harga Garam Tetap Terjangkau

PravadaNews – Upaya Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) dalam mendorong harga garam tetap terjangkau masih menghadapi risiko penurunan nilai jual ketika musim panen tiba.

Ketua Umum KOWANI, Nannie Hadi Tjahjanto menjelaskan, produksi yang meningkat saat panen perlu diikuti pengolahan agar harga garam petambak tidak tertekan. Menurutnya, keterjangkauan bagi masyarakat perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga nilai hasil produksi.

“Ini kami akan prioritaskan bagaimana supaya garam itu tidak mahal dan terjangkau karena garam itu ada panen-panenan juga,” ucap Nannie kepada PravadaNews, di Kementerian Koordinator bidang Pangan, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Proses panen garam, ungkapnya, tidak berakhir setelah hasil tambak dapat diambil. Garam masih perlu diolah agar nilainya tidak turun ketika produksi meningkat secara bersamaan.

Karena itu, KOWANI berencana mendatangi sentra produksi garam melalui program pemberdayaan perempuan. Program tersebut diarahkan agar perempuan dapat terlibat dalam pengolahan dan peningkatan nilai garam lokal.

Namun, upaya menjaga nilai hasil panen juga bergantung pada kemampuan petambak menyimpan garam sebelum dijual. Keterbatasan gudang membuat petambak sulit menahan pasokan ketika kondisi harga belum menguntungkan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Nurul Huda mengatakan, petambak garam di Madura masih menghadapi keterbatasan infrastruktur produksi dan pascapanen.

“Mulai dari jalan produksi yang rusak, saluran air primer dan sekunder yang dangkal, gudang penyimpanan yang minim,” ujar Huda melalui laman resmi DPRD Jawa Timur, dikutip Selasa (28/7/).

Adapun pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Aturan ini mengatur perlindungan usaha, dukungan sarana produksi, serta akses pemasaran bagi petambak.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kebutuhan garam nasional mencapai sekitar 4,8 juta ton pada 2024. Lebih dari 55% kebutuhan tersebut masih dipenuhi melalui impor, terutama garam industri yang memerlukan spesifikasi tinggi.

Untuk 2025, KKP merencanakan produksi dalam negeri sebesar 2,25 juta ton dengan sisa stok sekitar 836.000 ton. Gabungan produksi dan stok tersebut diperkirakan hanya memenuhi 63% kebutuhan garam nasional.

Pemerintah pun menargetkan swasembada garam pada 2027 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025. KKP turut mengarahkan peningkatan produksi itu berjalan bersama pengolahan, hingga pembangunan fasilitas penyimpanan agar nilai tambah garam tetap berada di dalam negeri.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *