PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah amplop berisi uang dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, Jawa Timur. Penyitaan tersebut dilakukan saat penyidik menggeledah kantor tersebut pada Rabu (23/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang dalam amplop itu diduga berkaitan dengan layanan pertanahan. Penyidik masih menghitung uang yang diamankan untuk mengetahui jumlah keseluruhannya.
“Penyidik mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan. Selain uang, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dari lokasi penggeledahan. Barang bukti elektronik juga disita untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan di Kantah Kota Mojokerto merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sedang ditangani KPK. Penyidik masih menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan mandiri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, pihak pengembang, pihak swasta, dan pihak lainnya.
Di antara tersangka terdapat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. KPK juga menetapkan Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Presiden Direktur pengembang swasta Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka.
Nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK juga menjerat Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq serta pihak swasta Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat nama terakhir disebut dalam perkara tersebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyidik kemudian memperluas penggeledahan untuk mencari bukti tambahan terkait perkara.
Rangkaian penggeledahan dilakukan KPK sejak 17 September 2026. Sasaran penggeledahan mencakup sejumlah ruangan direktorat di Kementerian ATR/BPN, kantor, hingga rumah pribadi para tersangka.
Pada Kamis (24/9/2026), penyidik KPK juga terpantau melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.















