PravadaNews – Kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka menilai dakwaan tersebut mengabaikan kewenangan Yaqut sebagai Menteri Agama.
Penilaian itu disampaikan pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Kubu Yaqut juga menilai dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat.
Mellisa menyebut dakwaan JPU mengabaikan kewenangan atributif Yaqut berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019. Ia juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang disebut merupakan turunan dari kesepakatan resmi dengan pemerintah Arab Saudi.
“Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif terdakwa,” ujar Mellisa.
Menurut dia, kesepakatan tersebut mengatur 20.000 kuota tambahan dengan pembagian 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus.
Kubu Yaqut juga membantah anggapan bahwa pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus tidak memiliki dasar teknis. Mellisa menyebut kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah.
Menurut Mellisa, kondisi Armuzna menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan kebijakan tersebut. Ia menyebut kepadatan ekstrem, keterbatasan daya tampung, perubahan area Muzdalifah, serta kondisi cuaca sebagai faktor yang diperhitungkan.
“Didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah,” jelas Mellisa. Ia menyebut kebijakan tersebut juga mempertimbangkan keterbatasan petugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kubu Yaqut selanjutnya menilai kebijakan pembagian kuota tersebut memiliki dasar administratif. Mellisa menyebut kebijakan itu juga berkaitan dengan kewenangan diskresi berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.
Menurut Mellisa, keputusan tersebut ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan haji tetap berjalan. Ia membantah kebijakan itu dibuat untuk memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Pengalokasian 50-50 justru merupakan bentuk iktikad baik atau good faith,” kata Mellisa. Ia juga menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah penyelamatan fiskal karena jemaah haji khusus membiayai keberangkatannya secara mandiri.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Yaqut bersama sejumlah pihak melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Perbuatan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs Rp17.800 per dolar AS. JPU menduga Yaqut mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.
Selain Yaqut, jaksa menyebut sejumlah pihak lain memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. JPU juga mendakwa sebanyak 313 PIHK memperoleh keuntungan yang disebut mencapai Rp478,17 miliar.
Kubu Yaqut kini meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan mereka terhadap dakwaan JPU. Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir melalui proses persidangan dengan tetap menguji dalil jaksa dan bantahan pihak Yaqut berdasarkan fakta persidangan.















