Pravadanews – Praktik pekerja alih daya atau outsourcing kembali menjadi sorotan dalam upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli untuk segera menyesuaikan aturan pekerja alih daya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, aturan mengenai pekerja alih daya perlu direvisi agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang baru. Oleh karena itu, Said Iqbal meminta, Kementerian Ketenagakerjaan meninjau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya.
“Begitupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya, harus direvisi mengikuti Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal dalam konferensi via daring, Selasa (13/10/2026).
Adapun ketentuan dalam undang-undang yang dimaksud membatasi pekerjaan alih daya pada empat jenis pekerjaan, yakni layanan kebersihan (cleaning service), keamanan (security), pengemudi (driver), dan katering.
Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan pembatasan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hubungan kerja dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang selama ini berstatus alih daya.
Maka dari itu, kata Said Iqbal, dalam waktu dekat dirinya sebagai penasihat presiden bidang ketenagakerjaan, berencana bertemu dengan Menaker untuk membahas penyesuaian aturan pekerja alih daya. Nantinya, dari pertemuan itu, Said Iqbal berharap pemerintah dapat menerbitkan aturan pelaksana yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Diketahui, dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026 memperkuat perlindungan pekerja alih daya atau outsourcing, termasuk hak memperoleh pesangon saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja, dengan potensi mencapai empat bulan upah sesuai ketentuan maksimal masa kontrak kerja outsourcing selama empat tahun.
Maka dari itu, banyak dari buruh yang menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan ini jauh lebih baik dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja.















