Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: PravadaNews )

Beranda / Hukum / Bayar PKB Tanpa KTP Berlaku di Jateng tapi Hanya Sementara

Bayar PKB Tanpa KTP Berlaku di Jateng tapi Hanya Sementara

PravadaNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama, sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kendala administrasi yang selama ini dihadapi wajib pajak, khususnya bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak di wilayah Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Muhamad Masrofi menyebutkan, kebijakan ini mulai berlaku pada 24 April 2026 dan bersifat sementara hingga 31 Desember 2026, atau selama kurang lebih delapan bulan.

Dengan begitu, warga Jateng diberikan kemudahan untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu, tanpa mengubah ketentuan dasar kepemilikan dan registrasi kendaraan bermotor.

“Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan telah melakukan proses balik nama,” kata Masrofi, Minggu (26/4).

Kemudahan itu bersifat terbatas, dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan maupun kewajiban registrasi yang berlaku.

“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan,” ujar Masrofi.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap diminta memenuhi persyaratan administratif, antara lain menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

“Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan,” ujar Masrofi.

Menurut Masrofi, kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama tersebut sekaligus menjadi langkah transisi, untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap.

Kebijakan itu juga menjawab kendala yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya pada kendaraan yang telah berpindah tangan tetapi belum dilakukan balik nama. Sehingga dapat mendorong kepatuhan pembayaran pajak.

Masrofi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan itu secara optimal, seiring adanya dukungan kebijakan yang mendorong percepatan penataan administrasi kendaraan.

Layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama saat ini tersedia melalui Samsat secara langsung, dengan tetap mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.

“Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Masrofi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *