PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kendaraan tersebut diduga digunakan Arif untuk aktivitas pengumpulan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik pada Selasa (13/10/2026). Mobil itu diamankan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Hari ini, Selasa (13/10), penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat berjenis Toyota Land Cruiser dari ARF (Arif Sugiyanto),” kata Budi, Selasa (13/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik menduga kendaraan tersebut digunakan Arif untuk sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan perkara. Salah satunya adalah dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).
“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas, termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, kantor pertanahan, perusahaan, dan pihak swasta.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi sebagai tersangka dari pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon. Sementara itu, tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Menurut KPK, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang masih didalami penyidik.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari bukti terkait perkara tersebut.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait.
Sehari kemudian, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.
Pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari setelahnya, penyidik menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Rangkaian penggeledahan kemudian berlanjut pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Penyitaan Toyota Land Cruiser milik Arif menjadi salah satu langkah lanjutan penyidik dalam mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat penyidikan dugaan korupsi tersebut.















