Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office. (Foto: Istimewa)

Beranda / Hukum / Dugaan Mafia Tanah Diadukan ke DPR

Dugaan Mafia Tanah Diadukan ke DPR

PravadaNews – Persoalan kepemilikan tanah kembali bergulir ke meja lembaga pengawas. Kali ini, sengketa yang disebut berkaitan dengan dugaan mafia tanah di Sulawesi Tengah dibawa ke Komisi III DPR RI oleh kuasa hukum Joni Mardanis.

Melalui Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office, Joni mengadukan penanganan laporan polisi terkait dugaan penguasaan tanah miliknya yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Pengaduan tersebut menyoroti penanganan laporan polisi Nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 26 September 2024.

Kuasa hukum meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mengevaluasi penanganan perkara oleh Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Perkara itu bermula dari dugaan penguasaan sebidang tanah milik Joni di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Joni mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu Tahun 2012.

Persoalan berkembang setelah penyidik menelusuri asal-usul sertifikat yang digunakan pihak lain untuk menguasai lahan tersebut.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah dokumen yang diduga bermasalah hingga perkara berkembang menjadi dugaan pemalsuan surat.

“Perkara yang kami dampingi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” kata Galang, dikutip Senin (28/9/2026).

Menurut Galang, penyidik menemukan sekitar 13 dokumen yang diduga mengalami perubahan atau pemalsuan.

Temuan tersebut, kata Galang, juga diperkuat hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Selain itu, penetapan Darwis Mayeri sebagai salah satu tersangka pada 5 Juni 2025 telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Palu dan dinyatakan sah.

Dalam perkembangannya, penyidikan menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Arwan Kasiaheng, Juwahir, Akbar Bangun, dan Fitrah.

Juwahir saat itu diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi.

Namun, pada 14 Agustus 2026, Penyidik Polda Sulawesi Tengah menerbitkan dua Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Satu SP3 bernomor
S.Tap/Henti.Sidik/116/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum berkaitan dengan
tersangka utama, sedangkan SP3 Nomor S.Tap/Henti.Sidik/117/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum berkaitan dengan empat tersangka lainnya.

Galang mempertanyakan perubahan penilaian alat bukti tersebut. Sebab, sebelum penyidikan dihentikan, telah digelar forum persamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum pada 5 Agustus 2026.

“Bagaimana bisa setelah gelar perkara, sembilan hari kemudian muncul keputusan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, di tengah banyaknya bukti pemalsuan yang ada?” ujar Galang.

Menurut Galang, dalam gelar perkara tersebut Penuntut Umum Kejati Sulawesi Tengah dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah tidak hadir.

Gelar perkara kemudian berakhir dengan posisi menunggu arahan Direktur Reserse Kriminal Umum.

Karena itu, pihaknya meminta Komisi III DPR RI memanggil Polda Sulawesi Tengah dan Kejati Sulawesi Tengah untuk menjelaskan proses penanganan perkara tersebut secara menyeluruh.

“Kami ingin tidak hanya ada penegakan hukum yang tentu akan kami perjuangkan, tetapi juga evaluasi yang mendalam di tingkat kepolisian dan kejaksaan,” kata Galang.

Galang menegaskan, pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta Komisi III menentukan bersalah atau tidaknya pihak tertentu.

Pihaknya meminta proses penyidikan dan prapenuntutan yang telah berjalan dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.

Selain mengadu ke Komisi III DPR RI, kuasa hukum juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Divisi Propam Polri dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan.

Saat ini, mereka masih menunggu tanggapan dari kedua institusi tersebut.

Terkait tindak lanjut pengaduan di Komisi III, Galang mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa agenda rapat dengar pendapat akan segera dijadwalkan setelah proses koordinasi dengan tenaga ahli Komisi III DPR RI.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *