PravadaNews – Masyarakat perlu memahami secara utuh tata kelola dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari mengatakan, pemahaman yang baik penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh isu maupun disinformasi terkait pengelolaan dana haji.
Komisi VIII sebagai mitra kerja BPKH terus mendorong edukasi kepada masyarakat agar publik memahami mekanisme pengelolaan dana haji secara transparan dan akuntabel.
“Masyarakat perlu mengetahui tugas BPKH, bagaimana dana haji dikelola, sistem pelaporannya, hingga manfaat yang dihasilkan. Selain melalui sosialisasi langsung seperti ini, laporan BPKH juga sangat terbuka dan bisa diakses publik melalui media sosial resmi mereka,” ujar Ansari dalam keteranganya kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, dana setoran awal calon jemaah haji tidak dibiarkan mengendap, melainkan dikelola melalui instrumen investasi berbasis syariah yang aman.
Hasil pengembangan atau nilai manfaat dari pengelolaan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Ansari menjelaskan, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara riil mencapai sekitar Rp87,9 juta. Sementara itu, jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp52,1 juta.
“Selisihnya sekitar Rp33 juta itu ditanggung dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji. Tanpa optimalisasi tersebut, biaya yang dibayar jemaah tentu akan jauh lebih tinggi,” tegasnya.
Ansari menambahkan, manfaat pengelolaan dana haji tidak hanya digunakan untuk menopang biaya penyelenggaraan ibadah haji. Hasil optimalisasi dana haji dan Dana Abadi Umat (DAU) juga disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai program kemaslahatan.
Program tersebut antara lain berupa pembangunan sumur bor, penyediaan kendaraan operasional, serta perbaikan infrastruktur jalan paving di kawasan pedesaan.
Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa pengelolaan dana haji tidak hanya memberikan manfaat bagi calon jemaah, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Penyempurnaan regulasi dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pengelolaan dana haji.
Seiring meningkatnya jumlah dana kelolaan dan kompleksitas pengelolaan keuangan haji, BPKH membutuhkan kerangka regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan instrumen investasi syariah serta dinamika ekonomi global.
Dengan demikian, optimalisasi nilai manfaat dapat terus dilakukan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap syariah.
Anggota Dewan Pengawas BPKH, Dawud Arif Khan menegaskan, revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi merupakan kebutuhan strategis untuk memperkuat keberlanjutan pengelolaan dana haji Indonesia.
“Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 telah menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola keuangan haji yang akuntabel. Namun, tantangan dan dinamika ekonomi saat ini berkembang sangat cepat,” kata Dawud, Kamis (6/8).
Oleh karena itu, revisi undang-undang menjadi penting agar BPKH memiliki fleksibilitas yang lebih memadai dalam mengembangkan investasi syariah secara profesional, terukur, dan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan dana haji terus memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah, baik sekarang maupun pada masa mendatang,” ujar Dawud.















