Mendes PDT Yandri Susanto (Foto: dok Instagram @yandri_susanto)

Beranda / Nasional / Mendes PDT Bantah Dana Desa Dipotong

Mendes PDT Bantah Dana Desa Dipotong

PravadaNews– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto membantah isu yang menyebut pemerintah pusat memangkas alokasi Dana Desa.

Yandri menegaskan yang berubah bukan besaran anggaran, melainkan mekanisme pengelolaannya.

“Dana Desa tidak dipotong atau tidak diambil oleh pusat. Tapi yang diubah itu tata kelolanya,” kata Yandri dalam keterangannya dikutip Jumat (17/4/2026).

Baca juga : Mendes Dorong PAUD Desa dan Awasi MBG

Pernyataan itu disampaikan merespons berkembangnya persepsi publik mengenai penurunan kewenangan desa dalam mengelola dana tersebut.

Yandri menekankan bahwa skema baru justru diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa melalui Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Yandri menyebut dana desa tetap mengalir ke masyarakat, hanya saja disalurkan melalui sistem yang lebih terstruktur dengan keberadaan koperasi tersebut.

“Manfaat Dana Desa tetap kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan ekonomi yang lebih terstruktur,” ujar Yandri.

Yandri mengklaim hingga kini telah terbentuk hampir 34.000 unit Koperasi Desa Merah Putih, dengan sekitar 5.500 unit di antaranya telah beroperasi penuh.

Menurut Yandri, koperasi itu diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat desa terhadap sumber pembiayaan informal seperti rentenir, tengkulak, hingga pinjaman daring berbunga tinggi.

Lebih jauh, Yandri menegaskan seluruh aset koperasi, mulai dari bangunan hingga kendaraan operasional, tetap menjadi milik desa, bukan pemerintah pusat.

Di tengah berkembangnya kritik dan narasi publik, Yandri meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang menyebut dana desa ditarik ke pusat.

“Mohon diluruskan kalau ada yang membangun narasi seolah-olah Dana Desa itu diambil oleh pusat,” pungkas Yandri

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *