PravadaNews – KPK tidak membantah kemungkinan empat pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang namanya mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang ikut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Lembaga antirasuah itu menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan KPK membuka peluang memeriksa pihak-pihak di luar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah menemukan adanya dugaan pemberian uang kepada pihak selain pejabat Bea Cukai. Temuan tersebut diperoleh dari fakta persidangan maupun barang bukti yang telah disita penyidik.
Pernyataan itu disampaikan saat Taufik menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan empat pejabat Kemendag yang disebut dalam persidangan, yakni Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael, masuk dalam radar Sprindik Umum yang baru diterbitkan KPK.
“Memang berdasarkan dokumen atau barang bukti yang kami temukan juga ada beberapa pemberian-pemberian yang kemudian diketahui selain ke pejabat Bea Cukai,” kata Taufik dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, Taufik tidak memberikan jawaban tegas apakah keempat nama tersebut telah menjadi objek penyidikan. Ia hanya menyebut penyidik masih melihat perkembangan perkara sebelum menentukan langkah pemeriksaan lebih lanjut.
“Apakah nanti itu akan dilakukan klarifikasi atau proses pemeriksaan di sprindik umum yang saat ini kita sudah terbitkan, kita melihat nanti perkembangan saat ini seperti apa,” ujarnya.
Menurut Taufik, fokus Sprindik Umum yang baru diterbitkan memang diarahkan untuk mengusut dugaan penerimaan gratifikasi. Karena itu, penyidik masih membuka peluang berkembangnya perkara kepada pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana.
“Karena fokus penyidikan umum ini kan memang penerimaan, ya gratifikasi,” ucapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam Sprindik Umum tersebut lantaran penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai relevan.
“Makanya kita belum tentukan tersangkanya karena memang masih banyak potensi-potensi di situ untuk berkembang ke tersangka yang lain. Tentunya nanti kita akan update lagi proses penyidikannya seperti apa,” kata Taufik.
Sebelumnya, KPK mengungkap telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sprindik pertama telah menetapkan seorang tersangka dari klaster dugaan penerimaan suap oleh pejabat Bea Cukai, sedangkan sprindik kedua masih berupa sprindik umum yang difokuskan pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak lain di luar klaster tersebut.
Dalam persidangan kasus suap Blueray kepada Bea Cukai sebelumnya, nama empat pejabat Kemendag muncul setelah Andri, bawahan terdakwa John Field dari perusahaan Blueray, menyebut adanya dugaan aliran uang kepada mereka.
Namun hingga kini KPK belum mengonfirmasi apakah keempat nama tersebut telah berstatus saksi maupun menjadi subjek penyidikan dalam Sprindik Umum yang baru diterbitkan.















