PravadaNews – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewacanakan mengubah skema pendaftaran dari antrean menjadi war tiket. Hal itu dilakukan untuk mengurangi jumlah antean haji di Indonesia ke depannya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq mendesak agar Kemenhaj untuk mengkaji ulang skema haji dengan war tiket yang kini menjadi perbincangan publik.
“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang wacana war tiket haji,” kata Maman di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Kemenhaj Gagap
Maman mengatakan, skema war tiket akan mengganggu antrean haji yang sudah berjalan. Skema berbasis kecepatan ini hanya akan merugikan calon jemaah yang sudah dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat.
“Kasihan calon jemaah yang sudah mengantre belasan tahun dan dijadwalkan berangkat dua atau tiga tahun ke depan, tetapi justru tergeser akibat sistem ini,” ujar Maman.
“Kebijakan harus berpihak pada keadilan jemaah, bukan sekadar adu cepat,” tambah Maman.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, sedang mengkaji secara mendalam terkait perubahan skema pendaftaran haji tersebut.
Perubahan skema itu nantinya, calon jemaah haji harus bersaing untuk mendapatkan tiket keberangkatan haji.
Setelah mendapatkan tiket, para jemaah haji melakukan pembayaran, kemudian nantinya akan diberangkatkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
“Waktu itu pemerintah mengumumkan, biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji silakan membayar. Semacam war tiket,” jelas Menhaj minggu lalu.















