PravadaNews – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi menegaskan pembalut perempuan bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan.
Pernyataan itu disampaikan di tengah perbincangan publik mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut.
Arifah menilai pembalut merupakan kebutuhan utama perempuan selama menstruasi. Produk tersebut menunjang kesehatan, kebersihan, sekaligus kenyamanan perempuan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah,” kata Arifah dalam unggahan akun Instagram KemenPPPA, dikutip Senin (2/11/2026).
Arifah juga menyoroti pentingnya ketersediaan pembalut bagi perempuan dalam situasi bencana. Menurut Arifah, kebutuhan menstruasi tetap harus dipenuhi meskipun perempuan berada dalam kondisi darurat.
“Dalam situasi bencana, pembalut menjadi salah satu perlengkapan yang harus disiapkan dalam dignity kit,” tutur Arifah.
Karena itu, KemenPPPA terus mengadvokasi pihak-pihak yang menyalurkan bantuan bencana agar memperhatikan kebutuhan menstruasi perempuan. Arifah mengingatkan bahwa menstruasi tetap dialami perempuan meskipun mereka berada di lokasi pengungsian atau situasi darurat lainnya.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak pernah berhenti melakukan advokasi pada pihak-pihak yang memberikan bantuan bencana bahwa perempuan tetap mengalami menstruasi bulanan meskipun berada dalam kondisi darurat,” terang Arifah.
Arifah juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan kebutuhan menstruasi. Arifah menilai setiap perempuan berhak mendapatkan produk menstruasi yang aman dan layak tanpa menghadapi stigma maupun rasa malu.
“Sudah sepatutnya kita membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap kebutuhan menstruasi yang aman, layak, dan tanpa stigma maupun rasa malu,” ucap Arifah.
Menurut Arifah, pemenuhan kebutuhan dasar perempuan merupakan bagian dari upaya mewujudkan kehidupan yang setara dan bermartabat. Arifah berharap masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan perempuan, termasuk dalam memastikan akses terhadap produk menstruasi.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan produk pembalut tetap dikenakan PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya termasuk Barang Kena Pajak (BKP).
“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Inge menjelaskan, fasilitas pembebasan PPN hanya berlaku bagi jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.
Arifah menegaskan, pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan ataupun menstruasi. Pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang sesuai ketentuan perpajakan.
Meski demikian, DJP memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan masyarakat. Inge menyebut setiap usulan mengenai perlakuan pajak terhadap produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan aturan perpajakan, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi fiskal bagi pemerintah.














