PravadaNews – Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal ekspor komoditas strategis dipastikan tidak akan mengeliminasi peran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Selama masa transisi yang berlangsung hingga Desember 2026, kedua institusi ini akan saling berbagi peran.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan operasional pelayanan ekspor komoditas andalan saat ini masih berjalan normal. Eksportir batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferro alloy wajib melapor ke DSI, namun dokumen tetap diperiksa Bea Cukai.
“Untuk sampai dengan bulan Desember, Bea Cukai masih melakukan pelayanan seperti biasa berdampingan dengan pihak DSI,” ucap Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Djaka menekankan, DSI tidak memutus jalur kepabeanan yang selama ini berlaku. Prosedur pemeriksaan keluar masuk barang dari daerah pabean tetap menjadi tanggung jawab Bea Cukai meski DSI mulai menjalankan fungsi pencatatan ekspor.
Setelah 1 Januari 2027, lanjut Djaka, DSI akan mampu mengelola ekspor secara mandiri.
“Ke depannya, DSI akan mandiri melakukan ekspor, tetapi Bea Cukai tetap berada di posisi terdepan dalam pengurusan ekspornya,” jelas Dirjen Bea Cukai tersebut.
Skema ini memastikan Bea Cukai tetap menjadi garda depan pengawasan administrasi dan kepatuhan eksportir. Sementara itu, DSI berperan sebagai konsolidator tata niaga strategis, sedangkan fungsi negara dalam pengawasan kepabeanan tetap terjaga.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan DSI tidak berarti membubarkan Bea Cukai.
“Bea Cukai akan dibubarkan apa enggak? Enggak dibubarkan,” tegas Purbaya.
Purbaya menambahkan, kebijakan DSI mulai berlaku dalam bentuk pelaporan untuk mengawasi aktivitas ekspor. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan secara bertahap, tiga bulan pertama, dan melanjutkan evaluasi bila sistem belum sepenuhnya siap.















