PravadaNews – Perempuan penyintas bencana tidak hanya membutuhkan tempat berlindung, tapi juga pelindungan dan layanan sesuai kebutuhan yang belum selalu tercatat dalam pendataan korban.
Persoalan itu kembali menjadi perhatian ketika Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam memperkuat layanan pengaduan. Diketahui, penguatan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SAPA) dilakukan di Aceh dan Sumatera Barat untuk mempermudah pendampingan korban.
Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti lemahnya informasi mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada September 2026. Kekurangan data tersebut dikhawatirkan menghambat pemenuhan kebutuhan perempuan dalam penanganan bencana.
Persoalan serupa ditemukan Komnas Perempuan saat memantau penanganan bencana Sumatera Barat pada Desember 2025. Lembaga ini mencatat ketiadaan data terpilah bagi perempuan, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas serta minimnya pos pengaduan.
Senada dengan itu, Analis Maha Data dan Gender LAB 45, Aldi Pahala Rizky, turut menyoroti kekurangan pendataan kelompok rentan dalam penanganan bencana. Aldi mengingatkan kebutuhan setiap penyintas berbeda sehingga tidak cukup hanya mencatat jumlah korban secara umum.
Menurutnya, kekurangan data dapat membuat kebutuhan perempuan tidak diperhitungkan dalam penyaluran bantuan dan penyediaan layanan.
“Artinya, yang tidak dihitung, tidak dilayani,” ujar Aldi, dikutip Minggu (25/10/2026).
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur pendataan dan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi dalam Pasal 54. Sedangkan Pasal 55 memberikan prioritas pelindungan kepada kelompok rentan, termasuk ibu hamil dan lansia.
Ketentuan tersebut diperkuat Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2024 tentang pelindungan perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender dalam penanggulangan bencana. Pasal 5 mengatur penyiapan data berdasarkan jenis kelamin, usia, dan kategori kerentanan.
Selain pendataan, Aldi melihat keterbatasan pos pengaduan kekerasan di pengungsian sebagaimana ditemukan Komnas Perempuan. Padahal, Pasal 7 peraturan ini mengatur layanan pengaduan, pendampingan, kesehatan, dan hukum bagi korban kekerasan berbasis gender.
Aldi juga mengimbau dampak bencana tidak berhenti pada kehilangan tempat tinggal dan sumber penghasilan.
Perempuan, lanjutnya, menghadapi tambahan pekerjaan pengasuhan ketika keluarga berusaha memulihkan kehidupan setelah bencana.
“Terkadang kita lupa atau bahkan tidak menyadari bahwa perempuan merasakan meningkatnya tanggung jawab pengasuhan serta kebutuhan mendesak akan penghasilan setelah terjadinya bencana alam,” jelas Aldi.
Bagi Aldi, ibu tunggal termasuk kelompok yang menanggung dampak paling berat karena telah menghadapi kerentanan sebelum bencana terjadi. Kondisi itu perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan pemulihan, terutama terkait kebutuhan pengasuhan dan penghidupan keluarga.













