Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (Foto: Dok. Tangkapan Layar TV Parlemen)

Beranda / Politik / DPR Setujui 4 RUU Jadi Usul Inisiatif

DPR Setujui 4 RUU Jadi Usul Inisiatif

PravadaNews — DPR RI menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Empat RUU tersebut mencakup sektor agraria, administrasi kependudukan, pemerintahan Aceh, dan penyiaran. Keempatnya dibahas setelah fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

RUU pertama yang disetujui ialah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. RUU tersebut diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Panja RUU Reforma Agraria Iman Sukri mengatakan RUU tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Aturan itu menekankan fungsi sosial tanah dalam pelaksanaan reforma agraria.

“RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah,” kata Iman Sukri. RUU tersebut juga mengintegrasikan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan reforma agraria.

RUU Reforma Agraria mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). RUU tersebut juga diarahkan untuk menjamin legalitas hak atas tanah bagi petani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan.

RUU kedua merupakan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut menitikberatkan pada digitalisasi data kependudukan dan penguatan sanksi terhadap pembocoran data.

Ketua Panja RUU Adminduk Martin Manurung mengatakan penyelenggaraan administrasi kependudukan wajib menggunakan sistem aktif digital yang terintegrasi. RUU tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan.

Selain itu, sanksi pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan diperberat. “Perbaikan sanksi pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan di pasal 138 menjadi 6 tahun,” tegas Martin.

RUU ketiga yang disetujui ialah revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Perubahan tersebut mencakup 27 ketentuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi khusus Aceh.

Iman Sukri mengatakan pengaturan tersebut berkaitan dengan upaya mengoptimalkan dampak pembangunan dan kesejahteraan Aceh pasca-kesepakatan damai Helsinki. Beberapa poinnya mencakup pembagian pendapatan pajak, dana otonomi khusus, serta pengaturan zakat sebagai faktor pengurang pajak penghasilan.

Dalam pembagian pendapatan pajak, Aceh mendapat porsi 70 persen sementara pemerintah pusat memperoleh 30 persen. RUU keempat yang disetujui ialah Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan perubahan UU Penyiaran diarahkan untuk mengharmonisasikan aturan penyiaran konvensional dengan perkembangan platform digital. Regulasi tersebut juga dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Setelah seluruh laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan anggota DPR yang hadir. “Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI… dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco yang kemudian dijawab “Setuju” oleh anggota dewan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *