Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Dok. Pribadi)

Beranda / Hukum / Pakar Dorong APH Telusuri Aliran Uang di Kluster Mewah Lapas Cibinong

Pakar Dorong APH Telusuri Aliran Uang di Kluster Mewah Lapas Cibinong

PravadaNews — Dugaan pungutan dari penyewaan kluster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dinilai perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum. Penelusuran terutama diperlukan untuk mengetahui pihak yang menerima uang dari para narapidana serta ke mana uang tersebut mengalir.

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan dugaan pungutan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan administratif. Sebab, pembangunan dan penyewaan bangunan di lingkungan lapas disebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.

“Kasus LP Cibinong, selain terjadi pelanggaran administratif juga tindakan-tindakan yang dilakukan sehubungan dengan berdirinya rumah/vila-vila mewah mengandung unsur pidana,” kata Fickar saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).

Menurut Fickar, bangunan tersebut diduga dibangun di atas tanah milik negara yang berada di lingkungan Lapas Cibinong. Bangunan kemudian disebut disewakan kepada para narapidana dan dikenakan bayaran.

Fickar menilai penerimaan uang dari aktivitas tersebut perlu ditelusuri secara hukum. Jika memang menghasilkan uang yang seharusnya menjadi penerimaan negara, uang tersebut semestinya disetorkan kepada negara.

“Yaitu penyalahgunaan wewenang mengizinkan, membangun dan juga menyewakan bangunan di atas tanah milik negara di lingkungan LPC serta memungut bayaran dari para narapidana,” ujar Fickar.

Fickar juga menilai dugaan penerimaan uang tersebut dapat berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Menurut Fickar, dugaan tersebut perlu dilihat bersama dengan rangkaian tindakan lain dalam pembangunan dan penyewaan vila.

“Selain perilaku diskriminatif juga telah memenuhi unsur pidana Tipikor dimana jikapun menghasilkan uang seharusnya disetorkan kepada negara,” kata Fickar.

Karena itu, Fickar mendorong aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa keberadaan bangunan mewah tersebut. Penelusuran juga harus diarahkan pada pihak yang mempunyai ide, membangun, merestui, hingga menyewakan bangunan kepada para narapidana.

“Selain terhadap Kalapas, seharusnya juga diteliti siapa yang mempunyai ide, membangun dan merestui serta menyewakan kepada para napi,” tutur Fickar.

Menurut Fickar, pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang berada dalam struktur terkait. Fickar menyebut pejabat eselon I, Kakanwil Imipas Jawa Barat, Kalapas, hingga jajaran penanggung jawab perlu disisir.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui siapa yang mengetahui atau terlibat dalam proses pembangunan dan penyewaan vila. Termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan persetujuan terhadap aktivitas tersebut.

Fickar juga menyoroti para narapidana yang membayar uang sewa maupun memberikan uang kepada petugas. Menurut Fickar, pihak yang memberikan uang tersebut juga perlu ditempatkan sebagai pihak yang diperiksa dalam perkara.

“Demikian juga napi-napi yang menyuap dan membayar sewa seharusnya juga ditempatkan sebagai pelaku,” ujar Fickar.

Fickar menilai aparat penegak hukum sebenarnya dapat mulai menelusuri dugaan pidana tersebut tanpa harus menunggu laporan. KPK maupun Kejaksaan dapat berkoordinasi dengan Ombudsman untuk memperoleh bukti yang telah ditemukan dalam investigasi.

“Sangat mungkin mereka, KPK Kejaksaan atau kepolisian sedang mengumpulkan alat bukti melalui bidang intelijennya masing-masing, kita menunggu agresifitas mereka,” kata Fickar.

Menurut Fickar, bukti-bukti yang dikuasai Ombudsman dapat diminta oleh aparat penegak hukum untuk kemudian ditindaklanjuti. Dengan demikian, penyelidikan tidak hanya berhenti pada temuan administratif, tetapi dapat diarahkan untuk mengungkap dugaan aliran uang dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *