PravadaNews – Supremasi hukum yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto masih menghadapi persoalan ketimpangan dalam praktik penegakan hukum.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai masyarakat kecil yang tidak memiliki sumber daya kerap berada pada posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan uang.
Fickar mengatakan ketidakadilan tersebut tidak semata-mata muncul karena perbedaan posisi hukum antara masyarakat kecil dan kelompok elite. Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada kuatnya intervensi uang dalam dunia peradilan.
“Tidak adilnya perlakuan hukum bagi masyarakat kecil yang tidak punya sumber daya itu justru menggambarkan dahsyatnya intervensi uang di dunia peradilan,” kata Fickar.
Menurut Fickar, masyarakat yang tidak mempunyai sumber daya akan lebih sulit mendapatkan keadilan ketika proses hukum berhadapan dengan kekuatan finansial.
Kondisi tersebut membuat keadilan yang seharusnya diberikan berdasarkan fakta dan hukum berpotensi dikalahkan oleh kepentingan yang memiliki kemampuan finansial lebih besar.
“Sehingga keadilan yang murni sering kali dikalahkan oleh kuatnya intervensi uang,” ujarnya.
Fickar menyebut intervensi uang dalam proses peradilan dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk pemerasan dan suap. Praktik tersebut menjadi salah satu persoalan serius karena dapat memengaruhi proses penegakan hukum sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Dia menilai persoalan tersebut juga menunjukkan bahwa kenaikan kesejahteraan hakim tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan reformasi hukum. Sebab, ketika kekuasaan tidak disertai pengawasan yang efektif, peluang penyalahgunaan kewenangan tetap terbuka.
Fickar sebelumnya menegaskan bahwa kenaikan gaji aparat penegak hukum, termasuk hakim, tidak otomatis menghapus mafia peradilan. Menurut dia, akar persoalannya juga berkaitan dengan keserakahan oknum serta kecenderungan kekuasaan untuk disalahgunakan.
“Power tends to corrupt,” kata Fickar.
Prinsip tersebut, menurut Fickar, menunjukkan bahwa setiap kekuasaan memiliki potensi melahirkan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, sistem hukum membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah kekuasaan berjalan tanpa kontrol.
Fickar menilai pengawasan harus dilakukan secara berlapis, baik dari internal lembaga peradilan maupun pihak eksternal. Pengawasan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat juga dinilai penting untuk memastikan proses peradilan tetap berada dalam koridor hukum.
Dia mencontohkan keberadaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai salah satu instrumen pengawasan internal terhadap hakim. Namun, menurut Fickar, keberadaan lembaga pengawas tersebut belum sepenuhnya mampu menghilangkan praktik korupsi di lingkungan peradilan.
“Disamping karena keserakahan para oknumnya, juga karena hukum alam yang menyatakan power tends to corrupt,” ujarnya.
Karena itu, persoalan hukum yang terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbesar anggaran atau menaikkan remunerasi hakim.
Supremasi hukum membutuhkan sistem yang mampu memastikan kekuasaan kehakiman bebas dari intervensi uang, sekaligus memberikan perlindungan yang sama kepada masyarakat tanpa membedakan kekuatan ekonomi dan sosialnya.















