Ilustrasi seorang warga membawa beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta minyak goreng usai berbelanja pada program Gerakan Pangan Murah (GPM). (Foto: Dok. Badan Pangan Nasional)

Beranda / Ekonomi / Pakar Soroti Political Will Pemerintah dalam Kelola Pangan

Pakar Soroti Political Will Pemerintah dalam Kelola Pangan

PravadaNews – Political will atau kemauan politik dalam tata kelola pangan menjadi sorotan menjelang akhir 2026 ketika stabilisasi harga masih membutuhkan intervensi pasokan dan pengawasan lintas lembaga. 

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai kemauan politik menjadi dasar agar kebijakan pangan dapat berjalan secara konsisten.

Menurutnya, kemauan politik ini menentukan sejauh mana pemerintah mampu memperkuat kebijakan jangka panjang, bukan hanya mengandalkan program stabilisasi ketika harga pangan mulai bergejolak.

Peran pengawasan juga dinilai penting karena struktur pemerintahan telah memiliki Menteri Koordinator (Menko) yang dapat memastikan kementerian dan lembaga menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Sumber utama dari tata kelola ini adalah political will. Kalau kemauan politik dari pemerintah ke depan tegas, para Menko itu pasti akan bekerja dengan benar,” ucap Trubus saat dihubungi, Minggu (21/9/2026). 

Ketegasan tersebut, bagi Trubus, perlu diikuti koordinasi antara Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar kebijakan pangan tidak berjalan secara sektoral.

Trubus mengatakan, pemerintah perlu menghubungkan daerah dengan produksi tinggi dan wilayah yang kekurangan agar pasokan lebih merata serta harga dapat dikendalikan.

“Persoalan ini sifatnya jangka panjang, jadi seharusnya seluruh kebijakan yang ada memang harus diperkuat. Namun sayangnya hal ini sulit, karena selama ini semuanya sangat bergantung pada kemauan politik (political will),” tegas Trubus.

Selain pembenahan tata kelola, Trubus menyoroti pengawasan dan penegakan hukum perlu berjalan terhadap penimbunan maupun penyimpangan perdagangan pangan, terutama menjelang akhir tahun ketika kebutuhan masyarakat meningkat.

Sementara itu, Bapanas menyatakan kebijakan stabilisasi pangan saat ini diarahkan untuk menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat tanpa mengabaikan pendapatan petani sebagai produsen.

“Mengenai harga, fokus kebijakan stabilisasi dan swasembada, saat ini kita jaga keseimbangan dua sisi, selain tentunya mengejar harga terjangkau di tingkat konsumen, juga perlu mempertimbangkan pendapatan yang layak bagi petani,” kata Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Indra Wijayanto dalam keterangan yang ditema, Selasa (29/9).

Di sisi konsumen, Bapanas mengalokasikan Rp4,56 triliun untuk penyaluran 828 ribu ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang telah diselesaikan Perum Bulog per 24 September 2026. Bapanas juga memproses tambahan penyaluran hingga 74,18 ribu ton dari sisa anggaran yang tersedia.

Di tingkat produsen, pemerintah mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah minimal Rp6.500 per kilogram untuk menjaga harga panen petani. Bapanas mencatat penyerapan setara beras produksi dalam negeri mencapai 4,09 juta ton per Senin (28/9), sedangkan stok beras yang dikelola Perum Bulog mencapai 4,48 juta ton.

Berbagai kebijakan tersebut berjalan dengan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang mengalokasikan Rp164,7 triliun untuk ketahanan pangan, termasuk mendorong swasembada, stabilisasi harga, serta kesejahteraan petani dan nelayan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *