PravadaNews – Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, melalui aturan tersebut, pengadaan energi yang sebelumnya dilakukan PT Pertamina (Persero) menggunakan skema business to business (B2B), kini melibatkan Badan Layanan Umum (BLU) dengan mekanisme government to government (G2G) dan government to business (G2B).
“Perpres 107 ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM, dan LPG bagi negara kita. Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tendernya lama, dan dengan Perpres ini kita melakukan G2G dan G2B,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut dilakukan untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah dalam menentukan negara maupun perusahaan pemasok energi.
Selama ini, kata Bahlil, Pertamina disebut sempat menghadapi kendala pasoka, meskipun telah memenangkan tender dengan penawaran harga yang lebih murah. Namun, saat itu pemasok mengalihkan penjualan kepada negara lain yang menawarkan harga lebih tinggi setelah proses kesepakatan dengan Pertamina berlangsung.
Maka dari itu, dengan skema baru tersebut, pemerintah akan menugaskan BLU untuk melakukan pengadaan energi dari negara maupun perusahaan pemasok. Selanjutnya, Pertamina akan membeli pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG melalui BLU.
“Jadi nanti Perpres ini negara yang akan melakukan deal dengan negara-negara lain, kita tahu nantinya adalah BLU yang ditugaskan,” kata Bahlil.
Adapun dalam mekanisme pengadaan melalui BLU, dipastikan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pelaksanaannya tetap harus dikoordinasikan dengan BLU yang ditugaskan pemerintah.
Meskipun begitu, Pertamina masih dimungkinkan melakukan impor secara langsung dalam kondisi tertentu.
“Dimungkinkan untuk Pertamina bisa melakukan komunikasi untuk impor langsung apabila cadangan kita sudah sangat kecil, tipis. Yang kedua, ada kejadian geopolitik di sumber minyaknya, tapi itu pun harus dilakukan koordinasi dengan BLU,” ucap Bahlil.














