
PravadaNews – Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan di tengah k...





