PravadaNews — Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meluruskan isu mengenai uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Ia menegaskan tidak ada kesimpulan hakim yang menyebut Febrie menerima uang tersebut.
Febri menyampaikan klarifikasi setelah sidang praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan. Ia menyebut pihaknya telah membaca kembali transkrip putusan hakim.
“Tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Febri, putusan hakim hanya memuat bukti berupa BAP atau potongan keterangan Tan Kian. Keterangan tersebut menyebut pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
“Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry,” ujar Febri. Menurutnya keterangan tersebut tidak menyebut nama Febrie Adriansyah sebagai penerima.
Febri menyatakan bukti itu tidak mencantumkan pemberian uang dari Tan Kian kepada Febrie. Karena itu, ia meminta narasi mengenai penerimaan uang oleh kliennya diluruskan.
“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA,” katanya. Febri kembali menegaskan keterangan tersebut hanya menyebut seseorang bernama Ferry.
Febri juga menilai hakim praperadilan tidak menyimpulkan apakah Febrie menerima uang tersebut atau tidak. Menurutnya, keterangan Tan Kian baru berasal dari satu sisi.
“Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry,” ujar Febri. Ia menyebut keterangan tersebut masih perlu diklarifikasi karena berkembang isu pemberian uang kepada Febrie.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Perkara tersebut kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sejak penetapan tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan itu berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin juga telah menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie. Putusan tersebut mencakup permohonan terkait penahanan dan status tersangka dalam perkara TPPU.
Richard menyatakan Kejagung telah memiliki dua alat bukti yang cukup terkait dugaan TPPU Febrie. Kejagung kemudian menyatakan akan melanjutkan penyidikan dan berharap perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Ya, artinya apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan KUHAP,” ujar perwakilan tim hukum Kejagung usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Jumat (28/8/2026).















