PravadaNews – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menjadi sorotan setelah menerima dana dari pungutan ekspor kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan petani.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai, dana sawit yang dihimpun dari pungutan ekspor perlu ditempatkan sebagai dana publik. Dengan status tersebut, pengelolaan pungutan CPO harus dipertanggungjawabkan.
Menurut Trubus, BPDP perlu membuka laporan penerimaan dan penyaluran dana sawit kepada masyarakat. Laporan itu dibutuhkan agar publik mengetahui sumber dana, arah penggunaan, hingga program yang dibiayai dari pungutan ekspor.
“Kalau lembaga publik, berarti publik boleh mengakses. Artinya, ketika dana itu diterima, harusnya dia melaporkan kepada publik,” ungkap Trubus kepada PravadaNews, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Hilirisasi RI Diuji Choke Point Mineral
Pengelolaan dana sawit juga menempatkan pimpinan lembaga pada tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan program. Sebab, dana yang dikelola berasal dari pungutan publik. Selain itu, regulasi dan biaya yang ditanggung pelaku usaha dalam rantai industri sawit juga disorot.
“Menurut saya regulasinya harus dipangkas. Ini bukan hanya jelimet, tetapi juga membebani pelaku usaha dan membingungkan publik,” tegas Trubus.
Bagi Trubus, aturan pungutan perlu memiliki urgensi yang dapat dijelaskan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Tanpa penjelasan yang terbuka, pungutan dapat dipersepsikan sebagai beban tambahan dalam rantai industri sawit.
Trubus juga menyinggung fungsi BPDP dalam pelatihan dan transfer pengetahuan bagi petani sawit. Program tersebut perlu menunjukkan hasil layanan yang dapat dirasakan petani dan masyarakat.
Trubus mengingatkan, kecurigaan publik dapat muncul ketika dana terus dihimpun, tetapi hasil program tidak terlihat.
Sementara itu, BPDP menyatakan lembaganya merupakan unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan dana perkebunan. Lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
BPDP juga menyebut dana perkebunan dihimpun, dikembangkan, dan disalurkan untuk mendukung keberlanjutan sektor perkebunan nasional. Pada sisi penghimpunan, BPDP menerbitkan Peraturan Direktur Utama Nomor PER-4/BPDP/2026 yang disertai Aplikasi Levy Ekspor Terintegrasi AI (ALEXIA).
Pada Juni 2026, BPDP membuka Program Beasiswa Sumber Daya Manusia (SDM) Sawit dengan kuota 5.000 mahasiswa.
“Tahun ini BPDP meningkatkan kuota penerima menjadi 5.000 orang sebagai bentuk komitmen untuk memberikan kesempatan yang lebih luas,” kata Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP Mohammad Alfansyah, Senin (8/6) lalu.















