Beranda / Hukum / Penggeledahan KPK Meluas ke BPN Kota Mojokerto

Penggeledahan KPK Meluas ke BPN Kota Mojokerto

PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Kali ini, penyidik menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Upaya paksa tersebut ditujukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik.

“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Budi mengatakan proses penggeledahan di kantor BPN Kota Mojokerto masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait kegiatan tersebut.

“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ucap Budi.

Penggeledahan di BPN Kota Mojokerto menambah daftar lokasi yang telah didatangi penyidik KPK dalam perkara tersebut. Pada masa awal penyidikan, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain.

Beberapa di antaranya yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, dan kantor perusahaan tersebut di Jakarta Timur. KPK juga menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Penyidik kemudian menggeledah tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN. Ruangan tersebut meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Selain ruang pimpinan direktorat jenderal, KPK turut menyasar sejumlah ruangan lain di direktorat terkait. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK juga menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) dari sejumlah lokasi. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstraksi untuk ditelaah dan dianalisis.

Hasil analisis barang bukti akan digunakan penyidik untuk membantu membedah perkara yang tengah diusut. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *