PravadaNews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan komitmennya dalam menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebagai landasan utama dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta independensi penyelenggara pemilu di Indonesia.
Komitmen tersebut terus diwujudkan melalui penanganan dugaan pelanggaran etik secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan berintegritas. DKPP menegaskan bahwa setiap penyelenggara
Ketua DKPP, Heddy Lugito menjelaskan, DKPP telah memeriksa Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP.
“Tentu sebagai lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kami juga harus menunjukkan konsistensi dan komitmen terhadap tugas dan kewajiban kami,” kata Heddy dalam konferensi pers yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Rabu (29/7/2026).
Pria yang pernah berkarir 25 tahun sebagai wartawan ini mengungkapkan, sebelumnya DKPP memang telah menerima aduan dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) pada 20 Mei 2026 terkait dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.
Aduan tersebut menyebutkan Tio Aliansyah diduga menggunakan helikopter saat akan mengikuti pelantikan KPPS di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.
Menurut Heddy, aduan tersebut telah berstatus gugur karena Pengadu tidak memperbaiki atau tidak melengkapi kekurangan administrasi selambat-lambatnya tujuh hari setelah menerima pemberitahuan tertulis tentang perbaikan aduan.
“Walaupun demikian, dalam rapat pleno kami merasa perlu untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga. Terlebih hal ini sudah menjadi konsumsi publik serta menjadi fakta dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, sehingga tidak elok rasanya jika kami menutup mata terhadap permasalahan ini,” terang Heddy.
Selanjutnya, kata Heddy, ia menerbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua DKPP Nomor 2.AA/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang menjadi dasar hukum pembentukan lima Majelis Kehormatan untuk memeriksa permasalahan ini.
Lima Majelis Kehormatan yang ditunjuk berdasar SK tersebut adalah Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda.
Selain itu, DKPP juga menerbitkan SK Ketua DKPP Nomor 2.AB/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang Pedoman Beracara Temuan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. SK ini menjadi pedoman Majelis Kehormatan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
“Hal itu dilakukan oleh DKPP dengan memperhatikan opini publik yang berkembang sehingga DKPP menindaklanjuti persoalan tersebut,” ucap Heddy.
Ia mengakui, proses pemeriksaan terhadap M. Tio Aliansyah memang dilakukan secara tertutup karena bukan merupakan laporan atau aduan, mengingat aduan yang disampaikan oleh sejumlah mahasiswa dari AMPD telah berstatus gugur.
Karenanya, status Tio Aliansyah dalam pemeriksaan ini adalah sebagai Terperiksa, bukan berstatus Teradu layaknya pemeriksaan yang dilakukan DKPP.
“Kami juga memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, seperti Anggota KPU RI, Anggota KPU Jawa Barat, dan Ketua KPU Kabupaten Cianjur,” paparnya.
Kendati demikian, Heddy menegaskan bahwa DKPP tetap ingin mengedepankan asas transparansi dalam permasalahan ini. Salah satunya adalah membacakan putusan perkara ini secara terbuka.
“Kami telah meminta klarifikasi Saudara Tio dalam sidang yang dilakukan secara tertutup pada 6 Juli 2026. Dan hari ini, kami ingin menunjukkan keterbukaan DKPP dengan tetap membacakan putusan dari perkara tersebut secara terbuka,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Tio Aliansyah menjadi Terperiksa dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1-MK.DKPP/VI/2026. Perkara ini dibacakan putusannya secara terbuka pada Rabu (29/7/2026) dan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Tio Aliansyah.
Sementara itu, anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah menyatakan menghormati Putusan Nomor 01-MK.DKPP/VI/2026 yang telah dibacakan.
“Saya tidak memiliki niat untuk memperdebatkan ataupun mempersoalkan Putusan tersebut. Saya memandang setiap mekanisme pengawasan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan serta menjaga marwah DKPP sebagai lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ungkap pria yang akrab disapa Tio ini.
Putusan Nomor 01-MK.DKPP/VI/2026 sendiri merupakan hasil pemeriksaan internal DKPP di mana Tio berstatus sebagai Terperiksa.
Tio beranggapan, setiap pihak harus menghormati Putusan DKPP. Sebagai bagian dari DKPP, ia sangat menyadari betapa pentingnya menjaga kehormatan, integritas, dan akuntabilitas sehingga lembaga ini tetap dipercaya oleh publik.
“Saya memandang setiap mekanisme pengawasan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan serta menjaga marwah DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu,” katanya.
Tio sendiri mengakui telah menjelaskan segala hal terkait kehadirannya dalam kegiatan pelantikan KPPS di Kabupaten Cianjur pada 25 Januari 2024 dalam pemeriksaan internal DKPP yang dilaksanakan pada 6 Juli 2026.
Kendati demikian, ia akan menguraikan hal tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. Ia mengungkapkan, kehadirannya di Kecamatan Cidaum, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024 semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas untuk menghadiri undangan resmi kegiatan pelantikan KPPS.
Menurutnya, ia juga tidak hanya sekedar menghadiri kegiatan tersebut. Akan tetapi, ia juga memberikan pembekalan berupa materi tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) agar KPPS yang dilantik mampu memahami perspektif etik dalam setiap tugas yang mereka kerjakan.
“Bahwa perjalanan dinas ke Kecamatan Cidaun pada Januari 2024 saya laksanakan berdasarkan Surat Tugas resmi DKPP untuk memenuhi undangan memberikan penguatan etika pada pelantikan KPPS,” terang Tio.
Tio menambahkan, moda transportasi udara yang digunakan untuk menuju Kecamatan Cidaum, Kabupaten Cianjur, bukanlah permintaan dari dirinya melainkan inisiatif panitia penyelenggara.
“Sebelum menggunakannya, saya memastikan bahwa kendaraan tersebut memang disiapkan untuk mendukung keseluruhan rangkaian kegiatan panitia dan memungkinkan saya memenuhi dua agenda kedinasan pada hari yang sama. Seluruh penjelasan tersebut telah saya sampaikan secara terbuka dalam proses pemeriksaan internal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tio menyampaikan penghormatan kepada Ketua dan seluruh Anggota DKPP yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Ia meyakini bahwa semua pimpinan yang menjadi Majelis pemeriksa telah bekerja demi kepentingan kelembagaan.
“Bagi saya, proses ini bukan persoalan pribadi, melainkan bagian dari upaya memperkuat integritas dan kepercayaan terhadap DKPP,” katanya.
Tak hanya itu, Tio juga menjadikan persoalan ini sebagai pembelajaran pribadi yang sangat berharga bagi dirinya. Ia pun menganggap kritik kepada dirinya sebagai nutrisi yang akan membuatnya bertindak lebih baik di masa yang akan datang.
“Setiap tindakan tidak hanya harus memenuhi aspek administratif dan didasari niat baik saja, tetapi juga perlu mempertimbangkan nilai kepatutan, serta persepsi masyarakat,” tutupnya














