Antrean para calon penumpang pesawat di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. (Foto: Dok. Istimewa)

Beranda / Hukum / Polisi Dalami Keributan DPRD Pekanbaru di Bandara

Polisi Dalami Keributan DPRD Pekanbaru di Bandara

PravadaNews – Perselisihan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Pekanbaru menjadi sorotan setelah berujung pada laporan dugaan penganiayaan di kawasan Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2026.

Insiden yang melibatkan dua wakil rakyat berinisial F dan Z tersebut kini memasuki tahap penyelidikan kepolisian, dengan sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi bagian penting dalam mengungkap kronologi kejadian.

Di tengah upaya mengurai duduk perkara, Polres Bandara Soekarno-Hatta masih mendalami laporan yang menyebut F diduga menjadi korban penganiayaan oleh Z.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Muhammad Esha menegaskan penyelidikan terus berjalan melalui pemeriksaan saksi dan pengecekan rekaman CCTV guna memastikan fakta serta mengungkap peristiwa yang terjadi di area bandara tersebut

“Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme,” ujar Esha dikutip, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Esha, polisi juga telah meminta keterangan dari pelapor, F, serta sejumlah saksi yang berada di lokasi. Pelapor turut dibawa ke RS Kabupaten Tangerang untuk menjalani visum.

“Pelapor datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” kata Esha.

Diamini Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Handrio Wicaksono. Dia membeberkan laporan dugaan penganiayaan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026.

Perkara itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Handrio.

Saat itu, sambung Handrio, F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soetta ketika hendak kembali ke Pekanbaru. Insiden itu setelah rombongan anggota DPRD tersebut berkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Berdasarkan laporan polisi, keributan bermula ketika F menyampaikan keberatan atas pernyataan setelah konsultasi di Kemendagri. Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya,” ucap Handrio.

Keributan tersebut disebut sempat dilerai oleh dua anggota DPRD lainnya, yakni Victor Parulian dan Rois. F kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polresta Bandara Soetta pada 10 Agustus 2026.

Polisi juga telah mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap Z.

Saat ini, penyelidik masih menunggu jawaban dan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.

“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” ujarnya.

Setelah proses klarifikasi rampung, polisi berencana menggelar perkara. Hal ini untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *