Pakaian bekas ilegal. (Foto: Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Hukum / Polisi Pakai UU Sampah untuk Pelaku Impor Ilegal Pakaian Bekas

Polisi Pakai UU Sampah untuk Pelaku Impor Ilegal Pakaian Bekas

PravadaNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas di wilayah Jakarta dan Kalimantan Barat dengan menyita sebanyak 43 kontainer berisi barang yang diduga masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap arus barang impor ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu industri dalam negeri, serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Selain melakukan penyitaan, aparat kepolisian dan Bea Cukai juga terus mendalami jaringan yang terlibat dalam aktivitas tersebut guna menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas masuknya pakaian bekas impor ilegal ke pasar domestik.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru e-Commerce

Langkah penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan kepabeanan sekaligus melindungi pelaku industri tekstil dan produk tekstil nasional dari dampak peredaran barang impor ilegal yang masih marak terjadi.

Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

“Jadi yang pertama-tama kami dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas temuan ini kami akan melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, di mana dalam undang-undang perdagangan dijelaskan secara rinci, dilarang untuk melakukan importasi barang tidak baru,” ujar Anton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).

Menurut Anton, selain menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan, penyidik juga akan mengkaji kemungkinan penerapan Undang-Undang Pengelolaan Sampah.

Hal itu dilakukan karena pakaian bekas impor dapat dikategorikan sebagai barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Apabila kita kenakan undang-undang perdagangan, ancam hukumannya sampai dengan lima tahun. Tetapi kalau kita kenakan undang-undang sampah, itu maksimal delapan tahun penjara,” kata Anton.

Anton menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada temuan barang semata. Polda Metro Jaya akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai impor pakaian bekas ilegal tersebut, mulai dari pemesan barang hingga perusahaan yang terlibat dalam proses pengiriman.

Menurut Anton, pakaian bekas impor tidak mungkin masuk ke Indonesia tanpa adanya pihak yang melakukan pemesanan. Selain itu, proses pemasukan barang juga melibatkan berbagai pihak lain yang memiliki peran dalam rantai distribusi internasional.

“Jadi pakaian bekas ini tidak akan masuk ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia kalau tidak ada yang melakukan pemesanan. Si pemesan tidak akan bisa mengimpor langsung tanpa dibantu perusahaan ekspedisi. Perusahaan ekspedisi tidak akan bisa mengimpor tanpa bantuan dari shipping company (perusahaan pelayaran),” ungkap Anton.

Anton menjelaskan, perusahaan pelayaran atau shipping company juga memperoleh barang dari pemilik yang berada di luar negeri. Karena itu, penyidik akan berupaya mengungkap seluruh mata rantai yang terkait dengan aktivitas impor pakaian bekas tersebut.

Untuk mempercepat proses pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan investigasi bersama dengan aparat Bea Cukai melalui skema Joint Investigation. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri asal barang, jalur pengiriman, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia.

“Saya berharap rangkaian yang saya ceritakan tadi bisa kami ungkap melalui Joint Investigation Penyidik Polda Metro Jaya dengan teman-teman P2 Kementerian Keuangan,” kata Anton.

Anton menambahkan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah proses penyidikan berjalan dan penetapan tersangka dilakukan. Nantinya, hasil penyidikan akan diumumkan bersama dengan pihak Bea Cukai.

“Apabila kami sudah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka, kami nantinya akan merilis kembali dengan teman-teman Bea Cukai atas proses penyidikan yang telah kami lakukan,” ujar Anton.

Oleh karena itu, kasus ini menjadi perhatian pemerintah dalam upaya menekan peredaran pakaian bekas impor ilegal yang dinilai dapat merugikan industri dalam negeri, mengurangi potensi penerimaan negara, serta melanggar ketentuan perdagangan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sepakat dengan usulan pihak kepolisian untuk menghukum pelaku impor pakaian bekas ilegal (balpres) dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah.

Menkeu Purbaya menganggap kalau pakaian bekas hasil impor ilegal ini memang seharusnya dibilang sampah.

“Ya kalau kita lihat barangnya ini kan semuanya barang bekas, walaupun ada banyak barang baru. Tapi kita lihat barang bekas. Saya pikir sih kita akan terapkan hukum yang terberat untuk pelaku impor ilegal ini,” tegas Purbaya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *