PravadaNews – Program prioritas pemerintah dengan anggaran jumbo berebut alokasi di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Salah satu porsi besarnya yakni program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diperkirakan membutuhkan sekitar Rp240 triliun untuk 60,6 juta penerima.
Kebutuhan itu masuk dalam rencana belanja negara Rp4.097,2 triliun. Sementara pendapatan diproyeksikan Rp3.426 triliun dengan defisit 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemerintah tetap menggunakan kebijakan fiskal untuk mendorong perekonomian tanpa melepas kendali atas defisit.
“Jadi fiskal kita tetap dirancang untuk ekspansif, walaupun tidak besar sekali. Tapi yang jelas, dari pemerintah akan ada dorongan ke perekonomian,” kata Purbaya dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, Jumat (14/8/2026).
Adapun penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun menjadi salah satu tumpuan untuk menopang belanja dan menjaga kapasitas fiskal pada 2027.
“Yang jelas, untuk postur anggaran, defisitnya diproyeksikan mencapai 2,4% dari PDB. Pendapatannya tumbuh cukup, belanja negara juga tumbuh cukup dibandingkan tahun lalu, tetap ekspansif,” ujar Bendahara Negara tersebut.
Besarnya kebutuhan ini mendapat sorotan Menteri Keuangan dan Tata Kelola Anggaran dari Kabinet Bayangan, Bhima Yudhistira dalam menelaah Nota Keuangan 2027.
“Nah, yang menarik di dalam pidato Nota Keuangan, ada banyak sekali hal yang sebenarnya membutuhkan anggaran yang cukup besar. Salah satunya adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) dan juga Kopdes Merah Putih,” kata Bhima, dipantau redaksi dari Youtube Watchdoc Documentary, Minggu (16/8).
Perhatiannya juga mengarah pada kemampuan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) memenuhi kewajiban pembiayaan setelah program berjalan.
“Begitu juga dengan Kopdes Merah Putih, apakah akan sanggup tiap Kopdes Merah Putih itu membayar cicilan?” tanya Ekonom itu.
Skema pembiayaan Kopdes berubah setelah PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025 dicabut mulai 1 April 2026. PMK Nomor 15 Tahun 2026 kemudian mengatur penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pembangunan fisik koperasi.
“Kami mengkhawatirkan bahwa defisit yang semu terlihat masih di bawah batas aman 3 persen itu akan mengorbankan dana likuiditas dari perbankan,” tegas Bhima lebih lanjut.
Pembahasan RAPBN 2027 selanjutnya, ungkap Bhima, akan memperlihatkan bagaimana pemerintah membagi sumber pembiayaan dan risiko setiap program.















