Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat rapat di Gedung DPR RI. (Foto: Dok. TV Parlemen)

Beranda / Hukum / Sahroni Usul Bentuk Badan Independen Kelola Aset Rampasan

Sahroni Usul Bentuk Badan Independen Kelola Aset Rampasan

PravadaNews – Komisi III DPR RI mengusulkan pembentukan badan independen untuk mengelola aset hasil perampasan tindak pidana. Usulan itu muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, fungsi pengelolaan aset yang saat ini tersebar di sejumlah lembaga sebaiknya disatukan. Langkah tersebut dinilai dapat menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus mempermudah pengawasan.

“Lebih baiknya berdiri sendiri secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi,” ujar Sahroni di Gedung DPR RI, Selasa (4/8/2026).

Ia menilai kondisi saat ini membuat pengelolaan aset dilakukan oleh lebih dari satu lembaga. Situasi itu dinilai masih memerlukan pembenahan dalam pembahasan RUU.

“Kalau ini kan tumpang tindih, nanti Kejaksaan mengurus, si KPK mengurus. Nah, ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak jadi tumpang tindih,” katanya.

Sahroni menjelaskan pembentukan badan baru masih sebatas usulan. Gagasan tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset bersama para ahli.

Ia mengatakan masyarakat juga menginginkan sistem pengelolaan aset yang lebih terpusat. Karena itu, penyatuan fungsi ke dalam satu badan khusus dinilai layak dipertimbangkan.

“Tapi kan masyarakat menganggap lebih baik yang baru daripada yang ada,” ujar Sahroni.

Selain membahas desain kelembagaan, Komisi III DPR masih membuka ruang bagi berbagai masukan. Salah satu yang turut dikaji adalah usulan perubahan nama RUU dari Perampasan Aset menjadi Peralihan Aset atau Pemulihan Aset.

Sahroni menegaskan penyusunan RUU harus dilakukan secara hati-hati. DPR ingin memastikan regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi berbagai pandangan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU dilakukan dengan melibatkan berbagai kalangan. Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum untuk memperkaya substansi rancangan undang-undang tersebut.

Dalam rapat itu, Komisi III menghadirkan pengacara senior Juniver Girsang dan Maqdir Ismail sebagai narasumber. Habiburokhman menilai pengalaman keduanya di bidang penegakan hukum dapat memberikan masukan penting.

Habiburokhman juga memastikan DPR terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. “Sekarang kita sedang menyusun draf UU kita mau masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” katanya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *