PravadaNews – Penentuan komoditas yang masuk kategori strategis masih membutuhkan aturan yang mampu menjaga kebutuhan dalam negeri sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Pembahasan tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis yang diarahkan untuk mengatur kriteria, tata niaga, serta instrumen perdagangan atas komoditas yang berpengaruh terhadap perekonomian nasional.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas masukan pemerintah dalam penyusunan RUU Komoditas Strategis melalui Rapat Kerja di Senayan, Jakarta.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan RUU Komoditas Strategis perlu disusun secara proporsional dan fleksibel.
“Kami yakin RUU tentang Komoditas Strategis akan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif, mengharmonisasikan regulasi sektoral, serta mengatasi berbagai persoalan dalam pengembangan daya saing komoditas strategis nasional,” ujar Budi dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/9/2026).
Budi menjelaskan, salah satu pengaturan yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut yakni kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), yang menurutnya perlu diterapkan berdasarkan karakteristik dan kondisi setiap komoditas.
Bagi Budi, DMO tidak perlu diberlakukan secara otomatis terhadap seluruh komoditas karena penerapannya harus mempertimbangkan kepentingan nasional, hingga dampak ekspor terhadap kebutuhan domestik.
“DMO dapat diberlakukan apabila terdapat risiko kekurangan pasokan, kenaikan harga domestik yang signifikan, gangguan rantai pasok, atau kondisi ketika peningkatan ekspor berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan nasional,” tutur Mendag Busan.
Selain pengaturan DMO, Budi mengatakan RUU Komoditas Strategis perlu memberikan ruang bagi Kemendag untuk merespons perubahan pasar melalui instrumen perdagangan yang tersedia.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan penyusunan RUU Komoditas Strategis diarahkan untuk membangun ekosistem pengelolaan komoditas nasional yang terintegrasi dari produksi hingga pemasaran.
Bob menilai, aturan ini juga perlu mengatur sistem pengelolaan yang mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga nilai komoditas Indonesia.
“Sekali lagi kita akan mengatur ekosistem yang benar dan tepat dan tentunya di-engineering sampai berujung kepada keterbukaan badan hukum melalui bursa, yaitu bursa komoditas strategis,” Jelas Bob dalam pembahasan RUU Komoditas Strategis bersama Baleg DPR RI, Selasa (15/9).















