PravadaNews – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan masih menyisakan sejumlah catatan dari kelompok buruh. Mulai dari pengupahan, masa kerja kontrak, outsourcing, pemagangan hingga pekerja platform menjadi sederet isu yang mereka minta diperbaiki.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menilai sejumlah isu krusial tersebut belum terakomodasi dalam draf RUU yang mereka peroleh dari DPR. Padahal, aspirasi itu disebut telah berulang kali disampaikan melalui dialog dengan parlemen selama beberapa bulan terakhir.
Panglima Aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Sunarno, mengatakan pihaknya telah aktif berdiskusi dengan DPR setidaknya dalam dua bulan terakhir, mulai dari mendatangi fraksi hingga pimpinan DPR.
“Tapi kita lihat dari draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, isu-isu krusial yang ada secara substansi itu ternyata memang belum mengakomodir apa yang selama ini kita suarakan,” ujar Sunarno di Gedung DPR RI, Jakarta, yang dikutip Kamis (17/9/2026).
Persoalan pertama yang disoroti adalah sistem pengupahan. Koalisi menginginkan aturan baru memiliki konsep pengupahan yang lebih jelas sekaligus mampu mengurangi kesenjangan upah antardaerah.
“Ini mestinya di dalam undang-undang ini ada konsep pengupahan yang jelas, yang adil buat kawan-kawan buruh, supaya tidak terjadi disparitas upah buruh antar daerah satu dengan daerah yang lainnya,” kata Sunarno.
Persoalan kedua menyangkut masa kerja kontrak. Buruh mengusulkan pekerja hanya berstatus kontrak maksimal satu tahun sebelum diangkat menjadi pekerja tetap. Usulan tersebut berbeda dengan draf DPR yang menurut Sunarno masih mencantumkan masa kontrak empat tahun, sementara Apindo menginginkan lima tahun.
“Kami menginginkan maksimal itu hanya 1 tahun pekerja kontrak, setelah itu diangkat menjadi pekerja tetap,” jelas Sunarno.
Ketiga, buruh mempersoalkan sistem alih daya atau outsourcing. Mereka menolak praktik penyediaan tenaga kerja untuk ditempatkan di perusahaan lain melalui perusahaan outsourcing. Namun, masih membuka ruang bagi pemborongan pekerjaan maupun perusahaan subkontraktor dengan ketentuan yang ketat.
“Kami masih memberikan toleransi untuk jenis pekerjaan atau pemborongan pekerjaan atau perusahaan subkon (subcontractor), tapi dengan ketentuan atau syarat-syarat yang sangat ketat,” ujar Sunarno.
Keempat, koalisi menyoroti praktik pemagangan yang disebut semakin banyak diterapkan perusahaan swasta. Menurut Sunarno, pemagangan seharusnya berorientasi pada pendidikan dan pelatihan, bukan menjadi cara untuk mendapatkan tenaga kerja dengan upah lebih rendah.
“Ini juga bagian dari eksploitasi dari tenaga kerja kawan-kawan buruh muda yang dipekerjakan sebagai pekerja magang dengan upah di bawah UMK dan lain sebagainya,” kata Sunarno.
Koalisi berpandangan skema pemagangan seharusnya lebih diarahkan untuk kepentingan pendidikan, termasuk bagi siswa SMK maupun mahasiswa. Pengaturan tersebut dinilai diperlukan agar pemagangan tidak bergeser menjadi pola hubungan kerja yang merugikan pekerja muda.
Terakhir, buruh meminta pekerja platform turut diakomodasi dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Koalisi menginginkan mereka dikategorikan sebagai “pekerja platform”, bukan semata-mata ditempatkan dalam skema UMKM atau hubungan kemitraan.
“Pekerja platform ini menurut kami sudah jelas juga di Konvensi ILO 193, mestinya ini harus diakomodir di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ini,” ujar Sunarno.
Berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang terus didorong buruh dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Koalisi berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hubungan kerja dan perlindungan bagi pekerja dalam jangka panjang.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan ini akan berlaku 10 bisa sampai 20 tahun ke depan. Jadi undang-undang ini harus bisa menjamin buruh di masa kini, masa sekarang ini, dan juga untuk buruh di masa yang akan datang,” ucap Sunarno.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa dengan draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini sedalam pembahasan DPR RI.
Meskipun begitu, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada DPR hingga 22 September 2026 untuk merespon kekecewaan tersebut sebelum disahkan pada Oktober 2026.
“Karena kita menginginkan RUU Perlindungan Tenaga Kerja ini menjadi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berkeadilan untuk semua stakeholder,” kata Andi Gani.















