PravadaNews — Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) mengusulkan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Mereka menilai kondisi ekonomi saat ini belum ideal untuk menggelar tahapan Pilkades.
Usulan itu disampaikan Kades AMJ saat menemui pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Mereka menilai pelaksanaan Pilkades berpotensi menambah beban keuangan negara di tengah kondisi ekonomi yang belum ideal.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya aspirasi tersebut. Menurutnya, kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027 mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dampak global.
Dasco mengatakan situasi tersebut turut memengaruhi kondisi di wilayah pedesaan. Dampaknya juga dinilai berpengaruh terhadap pelaksanaan tahapan Pilkades.
“Terkait dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades,” kata Dasco. Hal itu disampaikan seusai menerima audiensi Kades AMJ di kompleks parlemen.
Menurut Dasco, pelaksanaan Pilkades dalam kondisi tersebut dikhawatirkan membebani situasi keuangan. Dinamika yang terjadi di sejumlah desa juga menjadi pertimbangan dalam usulan penundaan tersebut.
DPR akan menindaklanjuti aspirasi Kades AMJ dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi itu diperlukan untuk membahas kemungkinan penyesuaian tahapan Pilkades.
Dasco mengatakan DPR berharap pemerintah dapat menentukan waktu yang tepat untuk pelaksanaan Pilkades. Perhitungan mengenai waktu tersebut akan dikaji lebih lanjut bersama pemerintah.
Selain meminta penundaan Pilkades, Kades AMJ mengusulkan perubahan mekanisme pengisian jabatan kepala desa. Usulan itu berkaitan dengan kondisi ketika masa jabatan kepala desa petahana telah berakhir.
Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin meminta posisi Penjabat (Pj) Kepala Desa tidak diisi oleh PNS. Ketua MPO Kades AMJ itu menilai keterbatasan jumlah PNS menjadi salah satu pertimbangannya.
Saifuddin mengusulkan agar jabatan Pj Kepala Desa dapat kembali diisi oleh mantan kepala desa. Kepala desa yang masih menjabat juga dinilai dapat mengisi posisi tersebut.
“Ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama,” kata Saifuddin. Menurutnya mantan kepala desa atau kepala desa yang masih menjabat dapat menjadi alternatif Pj Kepala Desa.
Dengan demikian, Kades AMJ menyampaikan dua aspirasi dalam pertemuan dengan pimpinan DPR. Keduanya yakni penundaan Pilkades dan perubahan mekanisme pengisian Pj Kepala Desa.
DPR selanjutnya akan mengoordinasikan kedua usulan tersebut dengan pemerintah. Pembahasan akan mencakup waktu pelaksanaan Pilkades serta mekanisme pengisian jabatan kepala desa setelah masa jabatan berakhir.















